PEMERINTAH Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penandatanganan kerjasama terkait Penyelamatan san Pemanfaatan Aset milik Pemkot.

Proses penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Kota Ambon melalui Penjabat Walikota Dominggus Kaya dengan Kajari Ambon, Ardiansyah, berlangsung di Ruang Vlissingen, Senin (28/10), Gedung Balai Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya dalam sambutannya mengatakan kiranya dari proses kerjasama tersebut kedepannya Kejari Ambon memberikan kontribusi dalam masalah penyelesaian aset milik Pemkot. Hal ini dilakukan agar Kejari dapat membantu Pemkot dalam menyelesaikan berbagai masalah yang belum diselesaikan maupun di massa mendatang terkait mengenai Aset.

“Ini cara kita untuk menata dan memberi penyelesaiaan atas berbagai masalah yang belum terselesaikan saat ini dan mungkin juga nanti, yang penting niat dan komitmen kita, terutama soal administrasi, “ujarnya.

Kaya menjelaskan, Pemkot dalam melakukan penataan aset berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia berharap, proses tersebut kedepannya dapat berjalan baik dengan adanya arahan, masukan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam melakukan penataan dan pengelolaan aset

Baca Juga: Sahubawa Ajak Pemuda Malteng Berbenah

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah menyampaikan jika dicermati bahwa penyampaian hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kota ini masih dalam predikat disclaimer, dan hal ini, salah satu penyebabnya yakni terkait dengan penataan dan pengelolaan aset.

“Jadi mari kita berpikir bersama bekerja dan berupaya sehingga kita bisa menyelesaikan hal ini sehingga bisa keluar dari situasi disclaimer ini, “tambah Kajari. (S-29)