Jadi Tresangka, Kepsek Cabul di Aru Langsung Ditahan
DOBO, Siwalimanews – Salah satu kepala SMA di Kabupaten Aru yang diduga mencabuli siswinya sendiri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Aru.
Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, melalui Kasubsipenmas Aipda Yubilino Sahertian menjelaskan, penetapan sang kepsek sebagai tersnagka berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: Stp.Tsk/40/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 atas nama tersangka, setelah kasusnya naik tahap penyidikan yang di dasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Sp Sidik/ 42/X/RES 1.24 / 2024 / reskrim, tanggal 26 September 2024 dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, terlapor dan saksi ahli pidana.
“Selanjutnya, sang kepsek cabul ini, langsung ditahan, berdasarkan surat perintah tugas penangkapan Nomor: SP.Gas/259/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/27/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024,” jelas Sahertian kepada wartawan di Mapolres Aru, Sabtu (26/10).
Setelah kepsek cabul ini diamankan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/24/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2024.
“Jadi sekitar pukul 14.15 WIT, Jumat (25/10) kemarn sang kepsek sudah di tahan di rutan Polres Aru,” beber Sahertian. (S-11)
Baca Juga: Miliki Narkoba Lukman Dituntut 6 Tahun Penjara
Tinggalkan Balasan