AMBON, Siwalimanews – Kendati Petrus Fatlolon sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem untuk maju sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029, namun posisi tersebut belum dikatakan aman.

PF sapaan akrab mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas sekretariat daerah tahun 2020 oleh Kejari Tanimbar. Dia diduga turut menikmati anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah KKT sebesar 28,8 miliar lebih.

Statusnya sebagai tersangka justru menjadi ancaman, rekomendasi yang dikantongi bisa sewaktu-waktu ditarik Partai Nasdem, jika Kejari Tanimbar melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu itu.

Menurut Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku, Hamdani Laturua, penarikan rekomendasi terhadap Fatlolon dapat dilakukan, jika Kejaksaan Negeri Tanimbar melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap bersangkutan, maka secara tidak langsung Partai Nasdem akan mencabut rekomendasi.

“Jalurnya seperti itu, masa orang yang sudah ditahan bagaimana mau terus, maka kita harus cabut rekomendasi itu, karena dia sudah tidak dapat melakukan proses konsolidasi di masyarakat,” tandas Latuarua saat diwawancarai Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (20/6).

Baca Juga: Dari Sidang SPPD Fiktif, Hakim Desak JPU Tetapkan PF Jadi Tersangka

Walau begitu, tambah Laturua, Partai Nasdem untuk saat ini tidak akan mencabut rekomendasi kepada Petrus Fatlolon, sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa.

Menurutnya, persoalan hukum yang disangkakan kepada Fatlolon tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan politik.

“Persoalan hukum dan politik pada waktunya akan kita satukan, tapi sampai hari ini belum tiba saatnya untuk ditentukan. Artinya dengan ditetapkan tersangka tidak serta-merta dicabut rekomendasi dari Pak Petrus,” tegas Laturua.

Dikatakan, masih ada asas praduga tak bersalah yang melekat pada Fatlolon sehingga walaupun ditetapkan tersangka, tetapi rekomendasi tetap melekat.

Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Laturua maka, Fatlolon masih tetap berproses melakukan sosialisasi.

Kendati begitu, Laturua menegaskan, jika dalam waktu singkat Kejari Tanimbar melakukan upaya hukum berupa penahanan, maka secara tidak langsung partai Nasdem akan mencabut rekomendasi. (S-20)