AMBON, Siwalimanews Evi Selvina Loppies, terdakwa kasus penipuan dengan iming-iming lolos anggota Polri, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/3).

Selain Evi, JPU juga menuntut terdakwa Ipda Zakarias Kadmaer yang merupakan suami dari Evi dan anggota Polri aktif agar dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Endang dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketua Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU dalam perkara ini menyatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntukan diri sendiri atau melawan hukum dengan tipu muslihat atau kebohongan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evi Selvina Loppies alias Evi dengan pidana penjara selama 3 tahun,” pinta JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga: Polres SBB Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Kamal

Usai membacakan tuntutan tersebut, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Tri Mujiati yang bekerja sebagai penjual bakso. Dimana kejadian itu terjadi tahun 2020 lalu yang mana terdakwa Ipda Zakarias mengatakan kepada Mujiati bisa membantu anaknya untuk lolos sebagai anggota Polri.

Kemudian atas perkataan Ipda Zakarias juga mengatakan kepada korban Mujiati untuk menyiapkan uang agar anaknya bisa lolos.

Namun saat sudah memberikan uang, ternyata anak korban tidak lolos sebagai anggota polri.

Disamping itu, peran terdakwa Evi yakni sebagai eksekutor yang mengambil uang tersebut dari ATM. Dimana korban ternyata menyetorkan ratusan juta rupiah kepada kedua terdakwa.(S-29)