Ini Tanggapan Sekda Aru, Soal Somasi Berhitu Cs
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris daerah Kabupaten Aru Yakob Ubyaan menegaskan, pihaknya sanggup untuk mengembalikan uang milik kliennya Jhon Berhitu.
Pernyataan Sekda Aru ini, sekaligus menjawab somasi yang disampaikan John Berhitu dan rekan selaku kuasa hukum dari Hein Markus Garpenassy dan Devis Pattiselanno sebesar Rp617 juta yang dititipkan ke kas daerah milik Pemkab Aru.
“Pengembalian uang tersebut, akan tetap kita lakukan, namun tetap akan merujuk pada Peraturan Menteri keuangan,” ucap Ubyaan saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (1/6)
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aru, tetap akan merealisasikan pengembalian uang itu, namun harus melalui mekanisme. Pihaknya juga memastikan akan menampung anggaran tersebut dalam APBD Perubahan.
“Kita tetap berpegang teguh sesuai Undang-Undang Keuangan, sekalipun ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aturannya dan mekanismenya harus ditampung dan dibahas di APBD Perubahan di pos hutang ke pihak ketiga,” jelas Ubyaan
Baca Juga: Berhitu Layangkan Somasi Kedua ke Pemkab AruUbyaan menjelaskan, sistem pengelolaan keuangan tak semudah berbicara demikian, sehingga pihaknya hanya mengikuti mekanisme. Ia juga mengaku, pihaknya tak bersalah, lantaran perhitungan kerugian negara belum selesai, namun sudah disetor ke kas daerah.
“Sejujurnya kami juga tak mau disalahkan, sebab sudah terlanjur dititipkan pada kas daerah, padahal belum selesai perhitungan kerugian negara. Untuk itu Jika sudah dibahas dan dimasukan di APBDP, maka kita akan hubungi pengacaranya untuk minta nomor rekening yang dituju lalu transfer ke nomor rekening tersebut. Mungkin butuh kesabaran sedikit,” ucap Ubyaan.
Menurut Ubyaan, pihaknya sangat yakin, sekalipun uang ini dititipkan ke kas Menteri Keuangan tetap tak bisa begitu saja langsung dicairkan, sebab ada mekanisme, apalagi semua hal bersifat system, sehingga uang tersebut.
“Kami tetap kooperatif dan akan kembalikan uang itu, seperti yang sudah saya jelaskan,” tutup Ubyaan. (S-26)
Tinggalkan Balasan