Ini Empat Tugas Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon
AMBON, Siwalimanews – Pasca dilantik dan ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Ambon, Mourits L Tamaela dan Lucky Leonard Upulati Nikijuluw harus menjelankan empat tugas utama.
Keempat tugas utama itu yakni, menetapkan tata tertib DPRD untuk lima tahun kedepan, pembentukan alat kelengkapan dewan, pembentukan fraksi-fraksi dan persiapan pelantikan pimpinan DPRD definitf.
“Dalam momentum ini, saya dari Partai Nasdem dipercayakan sebagai ketua, dan pak Lucky Upulatu Nikijuluw dari PDIP sebagai wakil ketua sementara. Selanjutnya tugas kami berdua dalam masa jedah waktu yang tidak terlalu lama, akan menjalankan tugas-tugas awal berkaitan dengan pelaksanaan pembentukan fraksi, tata tertib DPRD dan mempersiapkan pembentukan alat keelngkapan dewan serta mempersiapkan pelantikan pimpinan definitif,” jelas Tamaela kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, usai pelantikan.
Menurut Tamaela, momentum ini, dimana Kota Ambon dan semua anggota DPRD sebagai wakil rakyat, flashback dari tugas dan tanggungjawab yang sudah dijalankan sebelumnya bersama teman-teman yang hari ini sementara belum berhasil untuk lima tahun ke depan, sudah sangat baik dan yang belum akan diperbaiki.
“Hal-hal yang banyak berkaitan dengan kepentingan rakyat akan kita dahulukan,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Minta Masyarakat Bantu Awasi Netralitas ASNDitempat yang sama, Nikijuluw menambahkan, selaku pimpinan sementara, keduanya bertanggungjawab melakukan amanat dan regulasi yang diatur.
“Kita butuh kerjasama dari semua untuk sesegera mungkin melakukan konsolidasi internal untuk pembentukan alat kelengkapand ewan dan lainnya sesuai amanah UU. Mudah-mudahan konsolidasi awal kita sebagai jejak langkah kita yang pertama ini bisa berjalan dengan baik dan itu akan menunjukkan soliditas 34 anggota DPRD terpilih dan diberikan kepercayaan oleh rakyat bagi kita semua,” ucapnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan