AMBON, Siwalimanews – Skor nilai elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) Kota Ambon meningkat dari 85.2 persen ditahun 2023, kini naik  10.1 persen di tahun 2024 menjadi 95.3 Persen.

Kenaikan ini disampaikan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Ronald H Lekransy kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Jumat (16/8).

ETPD kata Lekransy, merupakan sistem transaksi berbasis digital, dengan kata lain, bahwa pemkot Ambon tengah melakukan transformasi dari transaksi pendapatan dan belanja pemerintah dari cara tunai menjadi non tunai.

“Percepatan ETPD dilakukan dalam mendorong ekonomi dan keuangan digital serta pertumbuhan ekonomi nasional yang merupakan tugas dari tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) dan diatur dalam Keppres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah,” ucap Lekransy.

Menurutnya, penilaian indeks ETPD dilakukan sebanyak dua kali setahun untuk melakukan pemetaan, pengukuran, dan mengevaluasi perkembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Baca Juga: Jelang HUT RI, TNI-Polri Bakti Kebersihan di Kariuw

Aspek yang dinilai pada indeks ETPD antara lain, implementasi yaitu kemampuan pemda dalam menyediakan layanan elektronifikasi transaksi pemda melalui berbagai kanal pembayaran, kemudian realisasi, yaitu kapasitas dan kapabillitas pemda untuk menyelenggarakan layanan elektronifikasi transaksi pemda secara nontunai serta lingkungan strategis, yaitu kemampuan infrastruktur IT dan sistem informasi pemda, dalam bertransaksi nontunai.

Untuk Kota Ambon sendiri, pada penilaian indeks ETPD semester pertama tahun 2024, memperoleh nilai indeks sebesar 95.3 persen, dimana terjadi peningkatan 10,1 persen dari penilaian iIndeks ETPD semester II tahun 2023 yaitu 85,2 persen.

Adapun aspek yang memperoleh nilai baik tercatat pada, aspek implementasi dan aspek lingkungan strategis dan perlu dilakukan peningkatan pada aspek realisasi.

“Oleh karena itu, diharapkan ETPD di pemkot lebih ditingkatkan lagi dengan cara perbanyak kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai,” ujar Lekransy.

Langkah ini tambah Lekransy, dilakukan agar dapat meminimalisir tingkat kebocoron, mengoptimalkan  PAD, memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi, serta pembenahan pelaporan keuangan di Pemkot Ambon, baik dari segi belanja dan juga pendapatan.(S-29)