Hilangkan Nyawa Orang, Pria Ini Dituntut 12 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Rizky Lestaluhu (21) terdakwa kasus penganiayaan hingga korban meninggal, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Riyan Jose Lopulalan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Wilson Sriver didamping dua hakim anggota, Kamis (12/12).
“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 12 Tahun, “ucap Ryan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang menganiaya korban hingga meninggal dunia terbukti melanggar pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP, seseorang dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim ketua kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Mantan Sekdis Parawisata Segera DiadiliDiketahui, terdakwa melancarkan aksinya berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT, pada Minggu 28 Agustus lalu. Saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sambil mengkomsumsi alkohol jenis sopi.
Usai mengkomsusi Alkohol, terdakwa keluar dan bertemu dengan temannya bernama Ismet. Saat melihat terdakwa, Ismet memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury.
Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol dan dalam kondisi pengaruh miras, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Terdakwa tentu dengan senang hati membonceng korban dan mereka berdua menuju Kampus Universitas Darussalam (Unidar) yang menjadi TKP penganiyaan.
Saat keduanya tiba di lokasi, terjadi cek-cok antara terdakwa dengan korban lantaran terdakwa mengajak korban berhubungan badan namun ditolak oleh korban. Karena telah dibawah pengaruh Miras, terdakwa memukul korban berulang kali dibagian wajah hingga lebam.
Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian membawa korban yang sudah tidak berdaya ke hutan Ha-rua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu. Korban diletakkan pada bagian depan sepeda motor terdakwa.
Tiba di Hutan Harua, terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong di bagian wajah korban. Bahkan terdakwa juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban. Tapi karena kor-ban sudah tidak berdaya, alhasil terdakwa pergi meninggalkannya.
Akibat mengalami luka yang cukup parah, korban meninggal dunia beberapa jam setelah ditinggalkan oleh korban. Tak berselang lama, terdakwa berhasil ditahan polisi sekira pukul 17.06 WIT dihari yang sama. (S-29)
Tinggalkan Balasan