AMBON, Siwalimanews – Upaya ES alias Eman, warga Dusun Jatisari, RT 002/001, Desa Seda, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk menyelundupkan burung endemik khas Papua yang dilindungi, berhasil digagalkan tim Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setidaknya ada sembilan ekor burung yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kesembilan ekor burung tersebut, terdiri dari, dua ekor  berjenis nuri kepala hitam papua (Lorius Lory), satu ekor nuri Bayan Hijau (Eclectus Roratus), satu ekor nuri Bayan Merah (Eclectus Rotatus), empat ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra) dan satu ekor Kakatua Jambul Kuning Papua (Cacatua Sulphurea).

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena melalui PS Panit II Subdit IV Tipidter, Aipda Edy B Tetelepta kepada wartawan di Ambon, Selasa (25/6) menjelaskan, kasus penyelundupan dan perdangangan satwa dilindungi ini terungkap setelah tim melakukan Patroli Medsos menindaklanjuti informasi transaksi satwa yang dilakukan secara online.

Benar saja, patroli yang dilakukan membuahkan hasil, dimana tim berhasil mendeteksi adanya rencana perdagangan satwa dari Papua ke Maluku,

“Setelah mendapat informasi kita tidak langsung bergerak, tim melakukan pengembangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, nah hal ini diperkuat dengan ada informan kita yang memberitahukan, bahwa akan ada orang membawa beberapa ekor burung endemik Papua masuk Kota Ambon melalui Pelabuhan Wayame,” beber Aipda Edy.

Baca Juga: Komisi I Minta KPU Teliti Pemutakhiran Data Pemilih

Bermodalkan informasi tersebut, pada Senin (17/6) tim kemudian bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. Tak lama beraselang mereka mendapati pelaku yang sementara memegang barang bukti.

“Pelaku kita temukan sementara membawa burung-burung tersebut didalam tiga sangkar besi yang masing-masing dibungkus dengan karung plastik dengan tujuan untuk diperjual belikan,” ungkap Aipda Edy.

Setelah memastikan burung yang dibawah pelaku merupakan burung yang dilindungi, tim kemudian menggelandang pelaku menuju Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses lebih lanjut.

“Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan, kita akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka dan ditahan, sementara barang bukti kita titipkan di Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kota Ambon,” jelas Aipda Edy.

Atas perbuatannya kata Aipda Edy, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dengan ancaman pidana penjara lima tahun serta denda Rp100 juta. (S-10)