Haurissa Harap Dindik Parhatikan Aturan Pendirian Sekolah Negeri

MASOHI, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku Tengah Herry MC Haurissa mengharapkan, agar Dinas Pendidikan Mmeperhatikan aturan pendirian suatu sekolah negeri.
Pasalnya, pendirian sekolah negeri tidak boleh berdampak buruk terhadap operasional sekolah yayasan, seperti yang dialami Sekolah YPPK di Negeri LAVA, Kecamatan Telutih dan di Negeri Paa, Kecamatan Seram Utara Barat yang telah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Menurut Haurissa, pendirian sekolah negeri di Kecamatan Telutih, khususnya di Negeri Lava telah menyebabkan pengalihan siswa dari SD YPPK DR JB Sitanala ke SD Negeri baru di wilayah itu. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat keberlangsungan sekolah yayasan yang selama puluhan tahun telah mencetak generasi cerdas.
“Langkah yang dilakukan ini tentu berdampak pada operasional sekolah yayasan. Pemkab Maluku Tengah dalam mendirikan sekolah negeri harus mempertimbangkan lokasi dan jarak agar tidak merugikan sekolah yayasan,” ujar Haurissa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (25/3).
Ia mencontohkan, kasus di SD YPPK Dr. JB Sitanala di Negeri LAVA dimana siswanya otomatis beralih ke SD Negeri 353. Hal serupa juga terjadi di SD YPPK Kapaewa di Desa Paa, Kecamatan Seram Utara Barat, di mana siswa juga beralih ke sekolah negeri yang baru dibangun.
Baca Juga: Soal Lokasi Pelabuhan Ambon Terpadu, Ini Sikap Gubernur“Kami berharap Dinas Pendidikan lebih memperhatikan aturan dalam pendirian sekolah negeri, seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor: 36 tahun 2014, agar tidak merugikan sekolah yayasan,” tegas Haurissa.
DPRD berharap, agar Dinas Pendidikan dapat lebih selektif dalam menentukan lokasi sekolah negeri agar tidak berdampak pada keberlangsungan sekolah yayasan yang telah lama berkontribusi bagi pendidikan di Maluku Tengah
Menanggapi harapan Ketua DPRD, Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah Husen Mukadar menegaskan, pembangunan sekolah negeri tidak bertujuan untuk mengkerdilkan sekolah yayasan, melainkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan SDM di daerah tersebut.
“Tentu masukan Ketua DPRD ini akan kami pertimbangkan. Namun, pendirian sekolah negeri sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pemindahan siswa juga dilakukan tanpa paksaan, tetapi atas keputusan siswa dan orang tua,” jelas Mukadar.(S-17)
Tinggalkan Balasan