Hakim Vonis PPK Proyek Jalan Inamosol 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada, Jorie Soukotta, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek ruas jalan Desa Rambatu sampai di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan pidana 4 tahun penjara.
Jorie selaku PPK proyek jalan tahun anggaran 2018 itu turut terlibat dalam lingkaran korupsi bersama mantan Kadis PUPR, Thomas Wattimena.
Vonis tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi, dua hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine, Kamis (2/5).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jorie Soukotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama dengan terpidana Thomas Wattimena cs dalam melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ Ungkap Rahmat Selang
Baca Juga: Mendikbus Pastikan Lima Tahun Majukan PendidikanTak hanya pidana badan, Jorie yang sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta itu malah dinaikkan denda menjadi 400 juta.
“Menghukum terdakwa Jorie Soukotta dengan pidana denda sebesar Rp. 400 juta subsider 3 bulan kurungan, “ Tambah Rahmat Selang
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon itu lebih tinggi 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa, Jorie Soukotta dan penasehat hukumnya Miraldo Andries Cs serta JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahuu, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (S-26)
Tinggalkan Balasan