AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan putusan terhadap mantan Sekdes Wonreli, Rudi Petrus Zacharias dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara

Zacharias merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Dana Desa Wonreli, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2020.

Tak hanya Rudi Petrus Zacharias kompatriot korupsinya yakni Magdalena Paulus selaku bendahara juga dihukum dihukum 3 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Tjahjo Mahendra didampingi dua hakim anggota Luthfi Alzagladi dan Antonius Sampe Samine dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Rabu (9/4).

Majelis hakim dalam putusnnya menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1), pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Sukseskan Pembangunan, Gubernur Minta Warga Jaga Jalinan Sosial

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa pertama, Rudi Petrus zacharias dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp561 juta, subsider 1 tahun 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Agus Tjahjo Mahendra saat membacakan putusan.

Sementara itu terhadap terdakwa Magdalena Paulus, dihukum 3 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp437 juta subsider 1 tahun dan 2 bulan kurungan badan.

Usai mendengar vonis majelis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Djoemiko Syaranamual menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Johanes Felubun, dengan pidana penjara masing masing selama 4 tahun pada persidangan yang berlangsung,  Selasa (18/3).

Keduanya diseret ke pengadilan lantaran terlibat dalam kasus korupsi DD-ADD Wonreli. Dimana keduanya diduga secara bersama melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Desa Wonreli tanpa sepengetahuan kepala desa setempat. Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp999 juta lebih.(S-26)