SAUMLAKI, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Saumlaki menolak seluruh permohonan Petrus Fatlolon selaku pemohon.

Penolakan itu disampaikan hakim tunggal Harya Siregar saat membacakan putusannya saat sidang Praperadilan yang berlanmgsung di ruang cakra Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7).

Dalam putusannya hakim menyatakan segala dalil yang dimuat dalam permohonan pemohon Petrus Fatlolon melalui tim Kuasa Hukumnya tak beralasan hukum.

Dimana dalam salah satu pertimbangannya Hakim Harya Siregar berpendapat bahwa, kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh termohon (Kejari Tanimbar) telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada alasan dikesampingkan serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda Kabupaten Tanimbar berdasarkan penyidikan Kejari Tanimbar, menemukan adanya korupsi pada Setda Kabupaten Tanimbar, maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.

Baca Juga: Latuconsina Pastikan Tetap Maju di Pilkada Maluku

Dengan demikian, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pengadilan Negeri Saumlaki telah berpendapat sebagaimana termuat dalam amar putusan ini dan menjatuhkan putusan antar pemohon (Petrus Fatlolon) melawan termohon (Kejari Tanimbar).

“Mengadili, menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon, “ ucap Hakim Harya Siregar.

Usai membacakan putusannya, hakim kemudian menutup persidangan tersebut.

Sementara itu pihak Kejari Tanimbar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Elimanuel Lolongan menjelaskan, berdasarkan putusan Praperadilan tersebut pada intinya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kajari Tanimbar terhadap Petrus Fatlolon pada 19 Juni 2024 adalah sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon.

“Berdasarkan putusan tadi sebagaimana disampaikan, surat Penetapan Tersangka Kajari Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Lolongan.

Tudingan Rp10 M

Tak hanya soal riuk piuk penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, Kejari Tanimbar juga membantah tudingan, bahwa mereka meminta Rp10 miliar dari tersangka Petrus Fatlolon, yang dimana karena tak ada realisasi, maka Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka.

“Kajari Tanimbar beserta jaksa penyidik membantah adanya tudingan sejumlah uang yang diminta oleh pihak Kejari Tanimbar kepada tersangka Petrus Fatlolon sebagaimana pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, bahwasanya hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merupakan salah satu bentuk koruptor fight back yang dilakukan Petrus Fatlolon, sekaligus menggiring opini masyarakat Kabupaten Tanimbar,” tegas Lolongan.

Menurutnya, mesti diingat, Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Tanimbar tahun 2020 dan selanjutnya tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka, sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanimbar dan pihak media yang telah memberikan doa serta dukungan dalam bentuk pemberitaan yang netral selama proses persidangan praperadilan berlangsung,” ucap Lolongan.(S-26)