DOBO, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Dobo atas nama Bicterzon W. Hutapea diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung.

Namun pihak PHN dobo sendiri belum mendapatkan salinan putusan saksi yang diberikan kepala salah satu hakimnya sehingga tidak mengetahui apa masalahnya.

“Ada sanksi yang dikeluarkan Badan Pengawas MA kepada salah satu hakim PN Dobo, Bicterzon W. Hutapea, terang Jubir PN Dobo, Achmad Fauzi Tilameo kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, PN Dobo juga kaget hakim atas nama Bicterzon W. Hutapea mendapat sanksi. Diduga karena yang bersangkutan memutuskan dan mengabulkan pemohon praperadilan kasus dana Covid-19 tahun 2024 kemarin.

“Kita sendiri kaget ada pihak yang menyampaikan sanksi BWH oleh Bawas MA terkait putusan praperadilan Covid-19 kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Dilantik, Vanath Gelar Doa Bersama

Diketahui, berdasarkan rilis Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH, Kamis (9/1) Polres Aru setelah menerima hasil putusan Prapradilan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid pada Dinas perindag yang menyatakan kalah.

“Pihaknya Setelah menerima hasil putusan, langsung ber­-koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melak­-sanakan kajian dan persiapan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Dikatakan, perkara Covid-19 yang sama yaitu Dinas Pertanian pernah di praperadilan dua kali serta alat bukti yang digugurkan tidak sesuai dengan KUHAP sendiri.

Ditambahkan pula, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Disperindag Kepulauan Aru akan dilanjutkan kembali. “Praperadilan kemarin kami kalah, sehingga akan kami lanjutkan kembali bersama perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 lainnya,” ungkap Sahertian. (S-11)