AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menunda pembacaan putusan lima terdakwa komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dalam kasus dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar.

Kelima komisioner itu yakni , Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun.

Keputusan menunda pembacaan putusan kasus korupsi KPU Aru itu disampaikan Hakim ketua Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/5).

Menurut hakim, Rahmat Selang keputusan menunda pembacaan putusan dikarenakan musyawarah majelis hakim dalam perkara tersebut belum mendapat keputusan.

“Musyawarah belum selesai dengan demikian putusan belum siap, sehingga kita tunda ke hari Jumat, 31 Mei 2024,” jelas hakim Rahmat Selang.

Baca Juga: Lima Komisioner KPU Aru Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, pada pembelaan/ pledoi lima Komisioner KPU Aru melalui kuasa hukum Herman Koedoeboen cs yang dibacakan Henry Lusikooy minta kliennya dibebaskan. Menurutnya, dalam kasus tersebut para terdakwa tidak bersalah lantaran bukan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru menuntut lima komisioner Aru ini dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Lima tersangka ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-26)