Gugatan Masih di PN, Penggugat Malah Undang BPN Lakukan Ini

AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum Keluarga Tersy Gregory Krikhoff, Rony Sapulette menyesalkan sikap dari tim kuasa hukum dari Oscar Christian Krikhoff selaku penggugat yakni, Madaskolay Viktoris Dahoklory dan rekan yang secara diam-diam mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran dan atau pengembalian batas atas tanah sengketa yang berlokasi di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tanpa sepengetahuan kliennya sebagai tergugat.
Tidak hanya BPN, rencana pengukuran pada pada 25 Maret 2025 lalu, turut dikawal pihak kepolisian dari Polsek Nusaniwe, yang dalam hal ini turun Kapolsek dan Wakapolsek bersama beberapa anak buahnya serta pihak kelurahan turun langsung di lapangan, padahal kasus sengketa lahan ini persidangnya masih berlangsung di PN Ambon .
“Dimana dasar gugatan penggugat adalah sertifikat hak milik (SHM) nomor 62 yang menyatakan, bahwa sebagian tanah atau bangunan/rumah milik klien kami (tergugat) berada diatas tanah milik penggugat (sesuai sertifikat 62). Artinya kalau demikian, mestinya penggugat sudah mengetahui batas tanah mereka dengan jelas. Maka dari itu tidak perlu lagi ada pengukuran atau pengembalian batas tanah seperti yang mau dilakukan itu. Dan ini bukan kali pertama. Informasi dari klien kami, sebelumnya, ini juga pernah dilakukan, namun lagi-lagi batal. Ini kan kejahatan. Apalagi sekarang mereka sendiri yang menggugat di pengadilan,” tulis Sapulette dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (9/4).
Menurut Sapulette, bahwa tanah yang nyaris diukur itu, masuk sebagai objek sengketa di Pengadilan Negeri Ambon sejak Januari 2025, dan hingga kini masih dalam proses persidangan.
Lantaran sempat terjadi perdebatan panjang kerena tidak ada pembetitahuan kepada kliennya sebagai pihak yang bersengketa, hingga akhirnya, proses pengukuran dan atau pengembalian batas itu dibatalkan oleh BPN.
Baca Juga: Selisih Paham, Sohilait Tewas di Tangan Anak Kandungnya“Kepada salah satu tim kuasa hukum yang saat itu berada di lokasi petugas BPN mengaku, pihaknya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan objek sengketa dan perkaranya sementara dalam proses di PN Ambon. Ini kan konyol juga,” tandasnya.
Poin-poin gugatan yang diajukan penggugat terhadap tergugat diantaranya menyebutkan, bahwa rumah tergugat yang saat ini ditempati masuk dalam tanah milik penggugat berdasarkan sertifikat nomor 62.
Padahal, menurut tergugat, tanah tersebut masuk dalam sertifikat 280 milik tergugat. Hal itu juga dibuktikan saat pengurusan IMB untuk membangun rumah tersebut, dimana dokumen yang disertakan ke Dinas PUPR Kota Ambon, adalah sertifikat nomor 280 dan hal itu juga dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen lainnya yang dimiliki tergugat.
Untuk itu, langkah penggugat untuk melibatkan BPN dan kepolisian tanpa sepengetahuan tergugat saat itu menurut Sapulette, bisa jadi merupakan upaya untuk memanipulasi proses hukum demi kepentingan pribadi, mengingat bukti penggugat yang ada dalam perkara ini dirasa tidak cukup kuat.
Tindakan semacam ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum yang profesional.
“Ini jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak lain. Kami akan terus berupaya agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” janji Sapulette.
Diketahui, sejak 14 Januari 2025, Oscar Christian Krikhoff yang berlamat di Jalan Dr. Kayadoe, RT 003/005, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Madaskolay Vikyotis Dahoklory, Bryan Kariuw dan Ellin Vioni Akse melawan Tersy Gregory Krikhoff yang juga beralamat di Jalan Dr. Kayadoe, RT 003/005, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan sampai saat ini siding sengketa lahan tersbeut masih berlangsung di PN Ambon.(S-25)
Tinggalkan Balasan