Gelar Perkara Kasus Jalan Danar-Tetoat, Tunggu Hasil Audit BPK

AMBON, Siwalimanews – Untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra, polisi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku.
Direktur Resserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanottama mengaku, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Minggu lalu, tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik guna menghitung potensi kerugian negara,” ucap Kombes Piter kepada Siwalimanews di Mapolda Maluku, Senin (17/3).
Saat ditanya, apakah sudah ada titik terang mengenai siapa yang terlibat dalam kasus ini, Kombes Piter menegaskan, proses kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana (penentuan tersangka),” ucap Kombes Piter.
Baca Juga: Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, BI Dorong ETPDKombes Piter juga mengaku, pihaknya telah melakukan konsultasi konsultasi dengan BPK. Jika hasil audit nantinya menunjukkan adanya potensi kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, dan gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” ucap Kombes Piter.
Disinggung soal Kadis PUPR Maluku masuk dalam daftar calon tersangka, lagi-lagi Kombes Piter menegaskan, hal tersebut akan diputuskan dalam gelar perkara nanti.
“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” jelas Kombes Piter.(S-25)
Tinggalkan Balasan