AMBON, Siwalimanews – Dua gedung milik Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini terbengkalai akan difungsikan sementara sebagai kantor Imigrasi

Dua gedung dimaksud yaitu, Gedung Higenis di Tantui dan Gedung Siwalima di Karang Panjang Ambon.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, usai hearing bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Doni Alfisyah­rin, di ruang kerjanya, Selasa (18/2).

Benhur bilang, penting untuk dua gedung itu dipergunakan sebagai bentuk  jawaban atas pelebaran struktur pemerin­ta­han, khususnya dalam sektor keimigrasian, guna meningkat­kan pengawasan terhadap arus masuk orang asing ke wilayah Ma­luku.

Politisi PDIP Maluku itu juga menyoroti  pemanfaatan kembali gedung-gedung yang selama ini tidak terpelihara dengan baik.

Baca Juga: Rumakat: Maluku Butuh Pembangunan Infrastruktur

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembangunan Kantor Imigrasi di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap wisatawan, dan tenaga kerja asing yang masuk ke Maluku.

“Ada banyak event Internasional dan kunjungan wisatawan ke daerah ini. Kita harus memastikan keberadaan Kantor Imigrasi untuk memantau, mengidentifikasi, serta menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,” ujarnya

Kata Benhur, keberadaan Kantor Imigrasi di daerah menjadi penting guna menangkal potensi pelang­garan hukum oleh orang asing yang masuk ke Indonesia, baik secara resmi maupun tidak.

“Kita tidak bisa membiarkan ada kunjungan yang berkedok wisatawan, tetapi ternyata memiliki tujuan terselubung yang dapat merugikan negara,” ungkapnya.

Dikatakan, DPRD Maluku berharap langkah ini segera direalisasikan untuk memperkuat sistem pengawasan, dan memas­tikan keamanan serta kedaulatan Indonesia tetap terjaga.

“Pertemuan hari ini berbicara terkait pelebaran struktur peme­rintahan, juga banyak hal yang disampaikan termasuk permohonan gedung karena mereka harus berkantor di daerah. Saya berharap karena mereka sudah sampaikan sehingga saya meminta Kanwil Keimigrasian dan Kemasyarakatan untuk menyampaikan surat per­mohonan  penggunaan  gedung untuk Gubernur terpilih,” ujarnya.

Benhur tegaskan, DPRD telah menyetujui dua gedung untuk digunakan, karena selama ini gedung-gedung tersebut tidak dimanfaatkan.

Selain itu, lanjutnya, pembangu­nan Kantor Imigrasi di daerah penting karena ini menangkal banyak event, tetapi juga banyak kunjungan wisatawan yang datang ke Ambon sehingga pihaknya berharap, Kantor Keimigrasian itu harus dibangun tidak hanya untuk mengidentifikasi tetapi juga ada fungsi intelijen

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin menga­takan, pertemuan itu berbicara banyak hal berkaitan dengan manajemen dan 13 akselerasi dari menteri.

“Tadi kami bertemu dengan Ketua DPRD, adapun hal-hal yang kami sampaikan adalah pertama, kaitan dengan manajemen, kedua adalah menampilkan tentang 13 akselerasi dari menteri yang salah satunya tentang penguatan pusat keimigra­sian. Kami juga berkoordinasi untuk memperkuat tempat pusat Imigrasian dan membentuk pos Imigrasi lainnya di daerah Maluku yang dianggap potensial,” tuturnya.

Ketiga, pihaknya melakukan koordinasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang merupakan tempat tujuan untuk investasi di Blok Masela, pihaknya akan mengawasi jika investasi tersebut berjalan.

“Jadi penanganan sudah dila­kukan verifikasi dan validasi oleh Kantor Imigrasi Tual maupun direktorat jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum. Kami juga direktorat jenderal Imigrasi sudah menyurati direktorat protokol dan konsumen di Kementerian Luar Negeri untuk dapat mendorong kedutaan masing-masing. Kita coba mempelajari ada beberapa warga negeri dari eksklusif  itu termasuk Thailand, Kamboja, Myanmar dan Filipina.

Dijelaskan, tindak lanjut dari Kantor Wilayah Imigrasi yakni, akan melakukan kunjungan kembali dengan pihak terkait di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Untuk sosialisasi serta memberikan edukasi bahwa kehadiran pihaknya membantu mencarikan penyelesaian masalah terkait status kewarga­negaraan yang bersangkutan.  (S-26)