AMBON, Siwalimanews – Dua perusahaan asal Jakarta yang bergerak dibidang pertambangan yakni PT Manusela Prima Mining dan PT Bina Sewangi Raya akan digugat masyarakat adat Piru.

Kuasa Hukum masyarakat adat Saka Mese Nusa Marsel Maspaitella menjelaskan, gugatan ini akan dilayangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.

Gugatan yang akan diajukan nanti, tidak hanya bagi kedua perusahaan yang dinilai telah merugikan masyarakat adat Piru itu, tetapi juga kepada Kepala Desa Piru, yang telah memberi ijin kedua perusahaan tersebut untuk menggarap lahan yang menjadi hak ulayat masyarakat adat setempat, serta diduga adanya deal-deal tertentu antara kades dan kedua perusahaan dimaksud.

“Lahan milik masyarakat adat Piru yang berlokasi di Gunung Kobar, Dusun Taman Jaya, Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB ini digarap untuk pertambangan nikel oleh kedua perusahaan, tetapi masyarakat tidak mendapatkan dampak positif dari garapan itu, sehingga ini tidak adil dan tentunya merugikan masyarakat setempat. Karena itu, kami selaku kuasa hukum, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan berkaitan hal dimaksud,” jelas Maspaitella kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (1/7).

Ia mengaku, kedua perusahaan tersebut juga telah keluar dari kesepakatan awal, yang salah satunya terkait ganti rugi, sehingga apa yang dilakukan perusahaan, adalah perbuatan  melawan hukum.

Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara, Kapolresta Komitmen Tingkatkan Pelayanan

“Ini hak kesejahteraan masyarakat adat Piru yang akan kami perjuangkan. Tuntutan kami, perusahaan harus mengganti kerugian masyarakat atas lahan yang telah digarap sejak 2021 itu sebesar Rp100 miliar. Ini nominal yang wajar, mengingat hasil matrial nikel dan tambang lainnya yang digarap itu sangat fantastis, sehingga masyarakat adat Piru berhak atas ganti rugi itu,” tandasnya.(S-25)