AMBON, Siwalimanews – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual, maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Universitas Pattimura menggelar Mobile Intellectual Property Clinic yang dipusatkan di auditorium Unpatti, Rabu (18/9) kemarin.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura Prof Dominggus Malle dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Jumat (20/9) menjelaskan, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hak kekayaan intelektual.

Pasalnya, melalui kegiatan ini pula, dapat memberikan pemahaman tentang proses pendaftaran, pengelolaan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual.

“Apalagi diera digital saat ini, dimana inovasi dan kreativitas sangat mudah terdistribusi dan berpotensi menimbulkan berbagai tantangan hukum terkait hak cipta, merk dagang, hak paten dan desain industri. Dengan ini, Unpatti sebagai lembaga pendidikan tinggi, selalu berkomitmen untuk mengembangkan potensi daerah, melihat pentingnya kegiatan ini untuk mendorong civitas akademika, peneliti, dan mahasiswa kami agar lebih memahami aspek hukum terkait kekayaan intelektual,” tandasnya.

Ia berharap, kegiatan ini bisa memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta, baik dalam lingkup akademis maupun dunia usaha, sehingga mampu meningkatkan perlindungan terhadap karya-karya inovatif yang dihasilkan.

Baca Juga: Sambut HUT ke 69, Satlantas Polres MBD Gelar Berbagai Kegiatan

Masih dalam rilis itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Kemenkumham di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini dikerenakan, masih banyak permasalahan potensi sumber daya alam yang ada di masyarakat yang belum memiliki legalitas kekayaan intelektual. Untuk itu, dengan terlaksanan kegiatan ini, para peserta dapat menjadi agen yang diharapkan dapat menjadi edukator untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

“Tujuan kami untuk mengedukasi pentingnya perlindungan hak properti serta tata cara pendaftaran potensi sumber daya agar memiliki hak dan legalitas kepemilikan yang sah,” jelas Hendro.(S-25)