AMBON, Siwalimanews – Seluruh jaksa maupun pegawai yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku menjalani tes urine, untuk mengetrahui apakah ada pegawai yang memakai narkoba atau tidak.

Tes urin ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Agung tentang Narkoba dan Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bagi seluruh pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Pelaksanaan tes urine atau yang dikenal dengan skrining narkoba yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu, berlangsung di Kantor Kejati Maluku, yang dipimpin Wakajati Maluku Jefferdian, Kamis (4/7).

“Kegiatan tes urine ini menjawab surat pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024. Tanggal 27 Juni 2024, dalam rangka kegiatan aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024,” ungkap wakajati kepada Siwalimanews usai pelaksanaan tes urin tersebut.

Saat pelaksanaan tes urine kata wakajati, diirinya dampingi Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana umum, Asisten Pengawasan, yang bekerjasama dengan Tim Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Baca Juga: Rektor Harap Temu Pimpinan PT Hasilkan Rekomendasi bagi Pembangunan Daerah

Tujuan pelaksanakan tes urine yang diikuti oleh seluruh pegawai di Lingkup Kejati Maluku ini, untuk pendisiplinan dan pencegahan secara dini serta memastikan, bahwa jajaran Kejati Maluku bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Berdasarkan hasil tes urine, seluruh pegawai maupun tenaga honorer yang ada di lingkup Kejati Maluku hasilnya negatif, dengan begini, disiplin tentang narkotika bisa teratasi dari kami lebih dahulu,” tandas wakajati.(S-26)