AMBON, Siwalimanews – Pasca dinaik kasus dugaan korupsi proyek pembangu­nan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Peru­mahan (BP2P) Maluku ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengali bukti-bukti kasus tersebut.

Sejak pekan kemarin, tim penyidik Kejati Maluku me­meriksa ketua dan sekertaris Pokja Kementerian PUPR.

“Benar, kita telah meme­riksa dua saksi dari Pokja Lelang pada Kementerian PUPR RI. Keduanya yakni ketua dan sekretaris pokja PUPR,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi Siwalima me­lalui telepon selulernya, Minggu (14/7).

Menurut Aspidsus, pihak­nya tengah merampungkan berkas perkara pembangu­nan rumah khusus oleh BP­2P Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Ditanya soal kapan penetapan tersangka, Aspidsus menyebut pi­haknya masih fokus untuk meram­pungkan berkas perkara sembari menunggu hasil kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Baca Juga: Usut Kasus Covid, 13 Pejabat Pemprov Digarap Jaksa

“Untuk tersangka belum. Kita masih menunggu hasil audit oleh Inspektorat. Untuk saksi-saksi ham­pir selesai sehingga kami masih fokus rampungkan berkas perkara­nya dulu,” kata Aspidsus.

Naik Penyidikan

Kejati Maluku telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, peningkatan kasus ini dari penye­idikan ke penyidikan, setelag tim penyelidik menggali berbagai keterangan dari sejumlah pihak.

Kepada Siwalima di ruang kerja­nya, Kamis (1/2) Latuconsina meng­ungkapkan, kasus proyek pemba­ngunan rumah khusus milik BP2P telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasusnya sudah selesai penye­li­di­kan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terha­dap saksi-saksi yang berkaitan de­ngan proyek tersebut.

“Nanti akan dilakukan pemerik­saan terhadap saksi-saksi untuk menggali informasi lebih lanjut,” terangnya.

Kendati begitu, Ia belum menge­tahui secara pasti penyidik akan menyusun  agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Nanti penyidik yang tentukan agenda pemeriksaan. Ditunggu saja nanti akan disampaikan apabila ada pemeriksaan atau informasi terbaru dari penanganan perkara ini,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias ter­bengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan pe­nanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Mal­teng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-26)