AMBON, Siwalimanews – Kurun empat hari ter­akhir, sedikitnya sudah 62 nasabah diperiksa, terkait dugaan korupsi kredit fiktif  BRI Ambon.

Sejak Senin (4/11) hingga Kamis (7/11) tercatat sebanyak 62 nasabah telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilak­u­kan untuk menggali bukti dugaan korupsi bertopeng kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Pantauan Siwalima, Kamis (7/11) sebanyak 20 nasabah diperiksa penyidik Kejati Maluku.

Mereka mendatangi Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun dari pagi pukul 10.00 WIT hingga dan pemeriksaan berakhir pukul 17.00 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari kepada wartawan di ruang kerja­nya mengatakan, tim penyidik kembali memanggil 20 saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di BRI Ambon.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PK Polisi akan Periksa Kontraktor DAK

“Hari ini tim penyidik me­manggil 20 saksi, semuanya hadir hari ini dan diperiksa dari pukul 10.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT, “ ujar Ardy.

Ditanya status dari saksi-saksi, Ardy mengatakan me­reka merupakan nasabah di BRI Ambon. “Mereka juga nasa­bah di BRI,” tandasnya.

Dengan demikian jumlah keseluruhan nasabah BRI Ambon yang telah diperiksa se­banyak 62 nasabah. Pada Se­nin (4/11) 10 nasabah diperiksa, selanjutnya Selasa (5/11) 12 na­sabah, Rabu (6/11) 12 na­sabah dan Kamis (7/11) 20 na­sabah.

“Jadi Penyidik Pidsus Kejati Maluku juga telah melakukan pemeriksaan selama 4 hari beruntun sejak Senin hingga Kamis. Yang mana saksi yang diperiksa pada hari Senin berjumlah 10 orang, Pada Selasa 12 orang, Rabu itu penyidik memanggil 50 saksi namun yang hadir hanya 20 dan semua yang dipanggil merupakan nasabah di BRI. Dan hari ini juga 20 saksi, penyidik panggil 20, dan semua nasabah hadir,” ujar Ardy.

20 Nasabah

Setelah sehari sebelumnya memeriksa 12 nasabah, Rabu (6/11), giliran 20 nasabah BRI Ambon diperiksa penyidik Kejati Maluku, terkait dugaan korupsi kredit fiktif BRI Ambon.

Ardy Danari mengungkapkan, tim penyidik melayangkan panggilan kepada 40 nasabah untuk menjalani pemeriksaan hari ini, namun yang memenuhi panggilan hanya 20 nasabah.

“Hari ini penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara BRI Ambon. Mereka yang diperiksa semuanya adalah nasabah. Yang penyidik panggil 40, tapi yang datang hanya 20,” jelas Ardy kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (6/11).

Disinggung soal hasil pemerik­saan para saksi, Ardy mengaku hal itu bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap. Nantinya semua materi akan diungkap apabila kasus ini sudah bergulir di pengadilan.

“Kalau hasil pemeriksaan itu sudah masuk materi perkara jadi tidak bisa disampaikan. Intinya hari ini pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tandasnya.

Pantauan Siwalima, pemeriksaan terhadap 20 nasabah BRI Ambon ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIT dan baru selesai pukul 17.30 WIT.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan bahwa, para saksi yang digali keterangannya oleh penyidik merupakan nasabah yang mengajukan kredit di BRI. Namun, kredit yang diajukan oleh nasabah, ada yang dinikmati namun ada yang tidak dinikmati oleh nasabah.

“Mereka ajukan kredit. Tapi ada yang uangnya cair kemudian diterima, tetapi ada yang uangnya cair tetapi tidak dinikmati, namun diambil oleh oknumn BRI,” ungkap sumber Siwalima yang enggan namanya disebutkan ini.

Tidak hanya itu, ada juga saksi yang mengakui bahwa ditawari oleh oknum BRI untuk melakukan kredit, namun hanya sebatas topengan saja. Alhasil mereka tidak menikmati uang tersebut.

“Jadi mereka dijadikan nasabah topengan saja untuk ajukan kredit. Pas uangnya cair, mereka tidak nikmati uangnya namun dinikmati oleh oknum di BRI,” ungkap sumber itu.

Lanjut sumber itu, nasabah yang dijadikan topengan oleh Oknum BRI bisa mencapai ratusan orang. Dan nilai kredit yang diajukan bervariasi.

“Puluhan bahkan mungkin bisa mencapai seratus lebih nasabah yang dijadikan topeng untuk proses kredit. Ada juga nasabah yang akui tidak pernah ajukan kredit tapi tiba-tiba nama mereka ada lakukan kredit, dan alhasil uang mereka terpotong. Saat dikonfirmasi ke BRI, mereka alasan kalau ajukan kredit sudah tahun-tahun sebelumnya dan belum lunas. Padahal, nasabah akui tidak pernah ajukan kredit,” tandasnya.

12 Digarap

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Maluku marathon mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Ambon.

Setelah sebelumnya, Senin (4/11) memeriksa 10 saksi, kembali Selasa (5/11) tim penyidik menggarap 12 saksi.

12 saksi yang diperiksa, adalah merupakan nasabah BRI Ambon. Penyidik memanggil 50 saksi tetapi yang hadir hanya 12 nasabah.

Penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023, dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif, tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri.

Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.

Ardy mengakui, tim penyidik memanggil 50 saksi namun yang memenuhi panggilan hanya 12 orang. Kendati begitu, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang tidak lain adalah nasabah di BRI Ambon.

Ardy menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi BRI Ambon.

10 Nasabah

Diberitakan sebelumnya, Senin (4/11), penyidik Kejati Maluku menggali keterangan dari 10 saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 11.00 WIT hingga sore pukul 17.00 WIT.

Menurut mantan Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua ini, pemeriksaan terhadap 10 saksi merupakan nasabah BRI dilakukan untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap kasus tersebut.

“Pastinya pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” te­rangnya.

Disinggung identitas para saksi, Ardy enggan membeberkannya. Kendati begitu, ia memastikan bahwa dalam pekan ini penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya dalam perkara BRI Ambon.

“Itu merupakan bagian dan strategi penyidik dalam mengusut perkara, jadi kita tidak bisa sampaikan siapa saja mereka. Yang pasti mereka nasabah BRI dan dalam pekan ini pemeriksaan perkara BRI Ambon dilakukan oleh penyidik. Nanti informasi lebih lanjut terkait hal itu akan saya kabarkan lagi,” ujarnya.

Guna membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penye­lidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret tahun 2024. Kasus ini tidak membutuhkan waktu lama setelah proses penyelidikan kini sudah ditingkat penyidikan.

Untuk diketahui, kerugian negara kredit fiktif 1,9 miliar ini terungkap, setelah pihak Perwakilan PT BRI (Persero) Tbk melakukan pemerik­saan audit internal terhadap salah satu pegawainya berinisila FJ alias Vita, yang bekerja di BRI unit Ambon yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (22/4) lalu membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.

“Ia benar, sementara ditangani penyelidik Pidsus, sejumlah pihak terkait juga sudah dimintai keterangan,” akui Aizit.

Dari informasi yang diperoleh Siwalima, kredit fiktif yang dilakukan pihak bank itu, ditangani serius oleh pihak internal.

Pihak BRI juga turun langsung ke rumah-rumah nasabah dan dimintai KTP oleh FJ, guna memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak.

FP alias Vita merupakan pegawai BRI Unit Ambon yang menempati posisi  jabatan sebagai mantri. dimana, mantri BRI tak hany bertugas menanggani kredit di BRI Unit, tetapi juga menjadi unjung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI. (S-29)