AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat diam, Fery Tanaya akhirnya mau bersuara menanggapi tuduhan-tuduhan yang disampaikan pihak Kejati Maluku.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (16/9), Tanaya mengaku dirinya tidak pernah mengembalikan uang kepada pihak PLN.

“Dalam hidup saya, satu rupiah pun saya tidak pernah berikan atau kembalikan ke PLN,” tandas Tanaya.

Dikatakan, tidak etis berpolemik  di media massa,  namun  karena  Kajati menantangnya, maka mau tidak mau ia harus terbuka ke publik terkait peroalan yang sesungguhnya.

“Saya diminta untuk buka-bukaan dan hal tersebut telah menyangkut nama baik saya walaupun  memang sudah  dicemarkan, maka  perlu saya tanggapi apa yang diminta pak Kajati melalui media. Namun sebelum saya tanggapi tantangan ini,  selaku orang beragama terlebih dahulu  saya panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah berikan kepada saya perasaan takut akan Tuhan bila melakukan suatu kebohongan terhadap sesama manusia,” ungkapnya.

Baca Juga: Saksi Ahli: Perampasan Jenazah Langgar Aturan Protokol

Menurutnya, dengan tidak berbohong hal tersebut merupakan  pegangan dan pedoman baginya dalam menjalani hidup kedepan. Bahkan ia juga  bersyukur kepada Tuhan karena terlahir dari keluarga yang takut untuk berbohong.

“Telinga saya masih  terngiang-ngiang akan  petuah almarhum ayah saya yaitu kalau kamu berbohong dipasar ( maksudnya orang banyak ) maka nilai hidupmu tidak lebih dari sampah busuk . Bahkan  sampah busuk pun masih berguna bila dijadikan humus untuk kepentingan manusia . Oleh karena itu saya jawab tantangan bapak Kajati Maluku dengan kedepankan prinsip kejujuran yang  akan saya pertanggungjawabkan baik  dihadapan manusia maupun di hadapan  Tuhan,” tandasnya.

Jangankan Kajati Maluku, penjarakan dirinya seperti saat ini,  namun ia  yakini suatu saat Tuhan pasti berikan petunjuk kepada orang-orang benar, sekalipun moncong meriam  diletakan dimulutnya.  Saya tetap  akan berkata jujur bahwa tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi  satu rupiah  pun saya kembalikan kepada  pihak PLN ,” ucapnya.

Akhlak dan moral tambah Tanaya tidak akan mau berdusta sekalipun nyawa taruhannya “Dalam kasus yang tengah menggorogoti saya, sebaliknya pihak PLN melalui Kepala PLN Wilayah IX Maluku yang berterima kasih kepada saya karena saya sudah bersedia untuk melepaskan hak milik saya ( areal dusun kelapa) demi kepentingan umum. Bukan sebaliknya seperti yang bapak tudingkan kepada saya,” bebernya.

Ia menegaskan, jangankan ada unsur kongkalikong, kenal saja dengan pihak PLN juga tidak, terkecuali pada saat penyerahan biaya ganti rugi dan setelah permasalahan ini mulai terekspos di media massa,.

“Saat itu  saya pernah dijemput dari kediaman saya di Jakarta oleh bagian hukum PLN Pusat untuk menghadiri rapat dengan pihak mereka yang mana saat itu PLN dalam kondisi ketakutan atas informasi bahwa meraka mau ditersangkakan oleh penyidik Kejati Maluku. Setelah mendengar perbincangan dalam rapat tersebut,  saya usulkan kalau memang benar adanya informasi seperti itu, maka saya bersedia kembalikan biaya  ganti rugi yang telah saya terima dari pihak PLN dan pihak PLN kembalikan lahan saya. Tetapi usulan saya tersebut tidak disetujui oleh pihak PLN  dengan alasan bahwa ini proyek strategis untuk kepentingan rakyat banyak. Disinilah saya menilai PLN benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat walaupun mereka dalam posisi yang dilematis karena tertekan,” tuturnya.

Dijelaskan, pihak PLN sadar bahwa mereka digaji oleh rakyat untuk itu mereka juga harus bekerja untuk  kepentingan rakyat dan bukan sebaliknya.

Ia juga bersyukur ternyata  ada abdi negara yang berintegritas dan ini harus diapresiasi oleh masyarakat. Jangan sebaliknya kekuasaan dipakai untuk mencari-cari kesalahan orang, media digunakan untuk pembentukan opini seakan-akan ada unsur korupsi dengan mark up harga ganti rugi yang sama sekali tidak mendasar.

Tanaya mempertanyakan jabatan seorang Kajati bukan jabatan yang sembarangan yang sudah tentu seorang Kajati dalam memberikan suatu pernyataan melalui media masa  itu pasti terukur dan tertanggungjawab serta mempunyai bukti yang akurat.

“Kalau memang bapak Kajati sudah punya bukti bahwa antara saya dengan pihak PLN terdapat unsur kongkalikong, dimana saya ada kembalikan sejumlah uang kepada pihak PLN dari biaya ganti rugi yang saya terima, kenapa pihak PLN sebagai penerima tidak ditetapkan juga sebagai tersangka agar kemudian kami bisa dikonfrontir benar hal tersebut terjadi? Ini memang aneh, ataukah penegakan hukum di negara tercinta ini  hanya diperuntukan kepada orang–orang yang berlatar belakang seperti saya, ataukah ada motif lain? Fitnah itu kejam bapak Kajati, apalagi fitnah untuk mencari pembenaran,” cetusnya.

Ia juga   ingin menyikapi sejumlah  pernyataan  Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulete melalui media massa sejak tahun 2017 yang  menilai itu merupakan suatu perbuatan fitnah dan tuduhan yang sangat keji, bahwa antara dirinya dan Didik Sarmadi dan pihak PLN ada kongkalikong menggelembungkan harga ganti rugi diatas NJOP. Padahal ia sama sekali tidak mengenal yang namanya Didik Sarmadi.

“Bagaimana mungkin orang yang saling tidak kenal bisa bekerjasama melakukan suatu kegiatan yang begitu sensitif? Apakah sudah pernah Kasipenkum minta keterangan dari yang namanya Didik Sarmadi menyangkut apa yang tudingkan?. Ini Benar-benar membingungkan saya, karena semua cara dan semua jurus digunakan dengan begitu hebatnya untuk  pembentukan opini yang bertujuan mendiskreditkan saya,” imbuhnya.

Tuduhan ini lanjut Tanaya berulang kali kasipenkum nyatakan melalui sejumlah media massa.

“Saya yakin pihak- pihak di Kejati yang terlibat dalam proyek pembangunan PLTGM di Buru tahu persis, bahwa harga ganti rugi tanah oleh pihak PLN untuk kepentingan PLTGM adalah Rp. 125.000/M2 karena penentuan harga tersebut disosialisasikan oleh pihak Kejati kepada puluhan pemilik lahan yang lahannya juga dibebaskan oleh pihak PLN untuk proyek yang sama,” tukasnya.

Yang mengherankan juga kata Tanaya, ada pihak Kejati Maluku yang dilibatkan dalam sosialisi itu yang secara umum bahwa harga ganti rugi adalah Rp 125.000/M2 yang katanya adalah harga pasar yang ditentukan pihak PLN berdasarkan perhitungan dari apraisal, saat yang sama pula pihak Kejati melakukan penyelidikan adanya dugaan mark up biaya ganti rugi yang diterimanya yaitu  Rp 125.000/M2 yang katanya terdapat unsur kongkalikong anatara ia dan Didik Sarmadi dalam bentuk mark up.

“Kenapa pihak Kejati tidak melakukan pemeriksaan terhadap apraisal dan tersangkakan mereka?. Apa karena takut atau tidak ada manfaat atau faedahnya?. Setelah saya ditahan, baru Kajati menantang di media massa agar saya buka – bukaan, berapa jumlah uang yang dikembalikan kepada pihak PLN,” tegansya.

Ia juga heran, bagaimana mungkin begitu banyak pihak yang menerima ganti rugi dengan harga yang sama diterimanya, namun ia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atau mungkin karena ia berlatar belakang pengusaha sehingga harus jadi tersangka. Ini catatan sejarah penegakan hukum di negeri tercinta ini.

“Secara pribadi aaya sangat dambakan keberadaan  institusi kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum di negara ini, karena tugas yang diemban institusi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan hal ini juga terlihat dari sejumlah penegasan Jaksa Agung diantaranya  pada acara ground breaking pembangunan Kantor Kejati Kaltim di Samarinda pada 10 Agustus 2020 yang mana Jaksa Agung sampaikan kepada jajarannya  bahwa, Saya tidak menginginkan nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil sebatang kayu kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu maka kalian yang saya pidanakan. Ini bukti bahwa betapa besar perhatian Bapak Jaksa Agung terhadap rakyat kecil pencari keadilan,” ucap Tanya sembari menambahkan, “Selain itu pada acara pelantikan Kajati Maluku di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI pada 5 Agustus 2020 yang mana Jaksa Agung berpesan bahwa; Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan serta penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti dan menggunakan hati nurani. Apakah Kajati Maluku tidak mendengar atau lupa himbauan ini?,” Tanya Tanya .

Ada juga himbauan Presiden RI saat acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diekspos melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 26 Agustus 2020, yang mana dikatakan oleh Presiden bahwa:  Tidak akan menoleransi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan regulasi untuk menakut-nakuti pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Apakah pesan dari para petinggi negara ini dianggap sebagai guyonan?.

“Biarlah para penguasa dunia berbuat sesuka hati atas kekuasaan yang Tuhan titipkan kepada mereka,  tetapi Tuhan juga yang akan menilainya,” pungkasnya. (S-32)