AMBON, Siwalimanews – Bupati  Kepulauan  Tanimbar,  Petrus  Fatlolon,  melantik  dua  pejabat administrator di  lingkup  Pemerintah  Kabupaten  Kepulauan  Tanimbar,  Kamis (9/4). Saumlaki.

Dua pejabat yang dilantik  itu yakni,  Damianus  Batmomolin  seba­gai Sekretaris sekaligus  ditunjuk  se­bagai Pelaksana Tugas (Plt)  Ke­pala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, dan Imanuel Jerson Unme­hopa se­bagai Sekretaris Inspektorat Dae­rah Kabupaten Kepulauan Tanim­bar.

Pelantikan kedua pejabat administrator itu berdasarkan  Surat  Ke­putusan  Bupati Kepulauan Tanim­bar, Nomor : 821.23-155 Tahun 2020, tanggal 08 April 2020.

Dalam sambutannya bupati me­nga­takan, pelantikan dilakukan  di­tengah kondisi pandemi Covid-19  yang mendunia saat ini dikare­nakan  kebutuhan yang mendesak, dan tidak dapat ditunda.

“Peran Satpol PP dan Inspektorat Daerah dalam Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19 di Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar sa­ngat dibutuhkan, apalagi semenjak  meninggalnya Plt. Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja alm. Johanis Fenanlampir  pada  1 April 2020  yang lalu sehingga terjadi kekosongan  jabatan pada pimpinan tertinggi  di  Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar­nya, melalui press release yang diterima Siwalima, Rabu (15/4).

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Secepatnya Susun Anggaran Covid-19

Ditegaskan, pelantikan ini juga bertujuan untuk memastikan fungsi tugas Satuan Polisi Pamong Praja terus berjalan dengan baik, dengan  memiliki seorang pemimpin di  SKPD.

“Saya berharap, agar pejabat yang baru dilantik, dapat melak­sa­na­kan fungsi tugas yang strategis ini di SKPD masing-masing,” pinta­nya.

Khusus  di  Satuan  Polisi  Pamong  Praja,  kata dia, ada  tiga  hal  penting  yang  harus  segera dibenahi, yakni  soal disiplin anggota Satpol  PP  un­tuk segera dibenahi. Selanjutnya tentang tugas, fungsi dan peran Satpol PP sebagai penegak Perda,  harus dimaksimalkan, karena itu  Satpol PP harus menjadi  contoh  dan teladan bagi semua ASN.

“Bagaimana mungkin  mereka dapat menegakkan Perda atau pera­turan yang berhubungan de­ngan ASN lain, jika masih ada  anggota Satpol PP yang melaku­kan pelang­garan-pelanggaran ter­ha­dap peratu­ran perundang-unda­ngan yang ber­laku,” katanya.

Demikian pula dengan kesejah­teraan anggota Satpol PP sebut­nya,  hal ini harus diperhatikan.

“Tanpa memperhatikan kesejah­te­raan (hak-hak) mereka, tentu  sulit juga kewajiban mereka kita minta untuk dimaksimalkan. Karena itu, an­tara hak dan kewajiban, mesti diperhatikan agar seirama, seim­bang,  sehingga  tugas dan fungsi Sa­tuan Polisi Pa­mong Praja benar-benar berjalan dengan baik,” harap Bupati.

Sementara untuk Sekretaris  Ins­pek­torat Daerah, Bupati  Fatlolon  ingatkan, banyak permasalahan  baik laporan pengaduan dari  masyarakat, maupun laporan internal dari sesama ASN, harus disele­saikan secara cepat, tepat yang ber­pedoman pada ketentuan perun­dang-undangan yang berlaku.

“Saya percaya, kedua pejabat  yang baru saya lantik, memiliki  re­kam jejak, pengalaman juga  banyak  menjadi  pertimbangan  kami  untuk mengangkat dan diberikan keperca­yaan untuk tugas yang baru ini,” ce­tus politisi Partai NasDem ini. (S-16)