AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Faisal Bugis, pemilik lima paket narkotika jenis ganja.

Putusan 5 tahun penjara itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, Ulfa Riry dan Ismael Wael, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Bugis dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” Ungkap Hakim

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara serta menetapkan barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening, ukuran kecil berisi daun batang dan biji kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang dimasukkan/disimpan dalam bungkus rokok surya 12 Gudang Garam warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: PDIP Maluku Sosialisasi Bacalkada

Untuk diketahui vonis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari Ambon, yang menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Untuk diketahui tindakan yang dilakukan oleh terdakwa pada Jumat, 15 September 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT bertempat di Toko Lima Roti di Jl. Rijali Kec.Sirimau Kota Ambon

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan piker-pikir.(S-26)