NAMLEA, Siwalimanews –  Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely menegaskan,  sesuai dengan amanat UU, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas Dirjen Imigrasi.

Ini bertujuan untuk menjamin bahwa, orang asing maupun investor dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.

“Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing,” ucap Ely dalam Rakor Tim Pengawasan Orang Asing yang digelar di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Jumat (8/9).

Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia kata Ely, perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan. Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

Baca Juga: Agustus, Inflasi Gabungan Kota di Maluku Alami Penurunan

“Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kabupaten Buru dan Kecamatan Se -Kabupaten Buru sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora, “ujarnya.

Di satu sisi kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah. Dampak negatifnya harus juga diwaspadai.

Sebelumnya Penjabat Bupati Buru dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Sekda Buru Abas Pelu saat membuka rakor tersebut mengatakan, di era globalisasi ini perkembangan perekonomian dan perdagangan global, menuntut kemudahan pergerakan, tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.

Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpuh pada hubungan antar negara, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

“Untuk itu, dibutuhkan kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat, yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa,” ujar bupati.

Hal ini tentunya kata bupati, harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar, bahwa terdapat

potensi dampak negatif dari kemudahan perlintasan manusia.

Seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya, termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

“Kita tidak boleh terus menutup diri dari trend pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya, karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat,” ujar bupati.

Pada kesempatan itu, bupati  mengapresiasi  semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu-membahu dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing.

Sinergitas seluruh anggota tim akan membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu, sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.(S-15)