AMBON, Siwalimanews – Setelah hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memimpin jalannya sidang praperadilan menolak seluruh permohonan Petrus Fatlolon, kini Kejari Tanimbar mulai merencanakan penahanan terhadap tersangka Petrus Fatlolon.

Hal itu dinilai sebagai langkah yang harus diambil pihak kejari sebagai bentuk perintah dalam putusan Pengadilan Negeri Saumlaki, yang memerintahkan Kejari selaku termohon untuk melanjutkan kasus tersebut.

Kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (29/7) Kasi Intel Kejari Tanimbar Elimanuel Lolongan mengungkapkan, tak lama lagi tersangka Petrus Fatlolon segera dieksekusi ke hotel prodeo. Dimana eksekusi itu, menunggu hasil ekspose pihak Kejari Tanimbar bersama Kejati Maluku dan pihak Kejagung siang ini.

“Setelah putusan praperadilan tadi kita kan menang, selanjutnya untuk penahanan terhadap tersangka Petrus Fatlolon tunggu koordinasi lintas pimpinan, karena kita punya pimpinan lebih tinggi, dan siang ini kita akan ekspose hasil praperadilan untuk menentukan langkah berikut terhadap tersangka Petrus Fatlolon,” ungkap Lolongan

Tak hanya langkah penahanan terhadap Petrus Fatlolon, Lolongan juga mengaku, pihak Kejari Tanimbar juga tengah berencana untuk memproses hukum saksi yang memberikan kesaksian palsu dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga: Pangkas Anggaran Pilkada, DPRD Warning Penjabat Bupati Buru

“Kami juga akan jerat pidana terkait saksi yang berbohong dalam persidangan. Kenapa demikian, karena salah satu saksi yang mengaku menghilangkan barang bukti (sprindik/nota dinas) saat memberikan keterangan yang diduga palsu di praperadilan,” tandasnya .

Hal itu kata Lolongan, bisa dibandingkan dengan keterangan saksi bahwa Saya terima dan tanda tangan lalu meletakkannya dalam bagasi motor dan setelah itu saya ditelpon sehingga sprindik tersebut tak sampai kepada tersangka PF alias hilang, apa yang dikemukakan saksi ini, menandakan bahwa saksi itu berbohong.

“Sebut hilang dan tak sampai ke tangan tersangka, ada juga yang menyebutkan bahwa hanya letakan diatas meja dan tak tahu apakah sampai di tangan tersangka ataukah tidak, namun anehnya nomor Sprindik secara keseluruhan dipakai sebagai bukti dalam permohonan praperadilan,’ beber Lolongan.

Dengan demikian terhadap keterangan palsu dibawah sumpah ada sanksi pidananya sebagaimana termuat dalam pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Hal tersebut didasari dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kita masih menunggu hasil ekspose sebentar untuk menentukan langkah berikutnya, serta menunggu arahan pimpinan,” tandas Lolongan.(S-26)