AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis 6 ter­dakwa kasus penyalahgunaan Narkoba dari dalam Lapas Ambon dengan hukuman berva­riasi.

Vonis dibacakan Haris Tewa selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzag­ladi dan Ismael Wael, berlang­sung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10) dihadiri JPU Febby Sahetapy dan penasihat hukum para terdakwa.

Dari keenam terdakwa terse­but dua diantaranya pegawai pada Balai Jalan Provinsi Ma­luku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta.

Aron divonis lebih ringan yakni 1 tahun 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menggu­nakan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

Sementara Marviet Syauta divonis 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Akademisi Soal Penyalahgunaan Dana Covid & Reboisasi, Jaksa Segera Panggil

Vonis Marviet lebih tinggi lantaran Marviet dinyatakan sebagai perantara dalam kasus ini.

Selanjutnya untuk terdakwa Hendri Nanlohy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yaitu,  Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Marco Pelamonia dan Alther Sarimanella divonis 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subider 6 bulan kurungan.

Berikutnya, Relis Pattiserlihun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar 6 bulan. Tiga terdakwa ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Atas vonis Majelis hakim, hanya Alther Sarimanela yang langsung mengajukan banding. Sementara terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (S-26)