AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 52 kasus perjudian maupun judi online berhasil diungkap tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Polres/ta jajaran sepanjang Tahun 2022-2024.

Pada Tahun 2022, tercatat sebanyak 33 kasus judi kartu maupun judi online yang berhasil diungkap. Sementara di tahun 2023 sebanyak 12 kasus dan di tahun ini sebanyak 7 kasus.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dalam rilisnya yang disampaikan Humas Polda Maluku kepada Siwalimanews, Senin (24/6) menyebutkan, pengungkapan banyaknya kasus perjudian merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam memberantas kasus tersebut.

“Kami selamanya terus berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap judi online maupun judi-judi yang lain, baik ke masyarakat dan termasuk bagi anggota Polri dilarang keras melakukan hal tersebut. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan untuk menolak bentuk perjudian dalam bentuk apapun,” tulis kapolda dalam rilis tersebut.

Kapolda menghimbau masyarakat dan anggota Polri agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun judi yang lain. Sebab, permainan ini dampaknya sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri dan anak.

Baca Juga: Pemkot Berencana Bangun Rumah Sakit

“Permainan judi ini juga bisa berakibat merusak kehidupan rumah tangga, berhutang besar, kemiskinan, KDRT, bahkan potensi terlibat tindak pidana lainnya. Jadi kami mengingatkan agar anggota dan masyarakat juga dapat menghindari dan menjauhi perjudian dalam bentuk apapun, dan yang paling utama orang akan terpuruk menjadi miskin karena tidak ada orang yang bisa menang dan bisa kaya karena judi online, apalagi melawan teknologi dan aplikasi perjudian yang ada,” jelas kapolda dalam rilis tersebut.(S-10)