AMBON, Siwalimanews – Dua Caleg Terpilih Kota Ambon, hingga saat ini belum melangkapi dokumen pelaporan laporan haarta kekeyaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU.

kedua caleg terpilih itu masing-masing Aditya Sahuburua dari Partai Golkar dan Valentino Jones Amahorseja dari Partai Gerindra.

“Untuk LHKPN, hanya tersisa dua caleg ini yang belum memasukan ke KPU, sementara 33 caleg lainnya sudah masukan,” jelas Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (14/8).

Walaupun demikian kata Kaharudin berdasarkan informasi dari data mengaku, berdasarkan informasi yang diterimannya dan sesuai data e-LHKPN KPK RI, kedua caleg terpilih ini, baik Adiya Sahuburua maupun Valentino Jones Amahorseja statusnya sudah pelaporan.

“Sesuai dngn e-LHKPN KPK RI kedua caleg ini status pelaporan dalam artian, sudah lapor dan status LHKPN mereka dalam antrian,” jelas Kaharudin.

Baca Juga: Beri Apresiasi, Mukti Harap Golkar Ikut Langkah PDIP  

Kaharudin menjelaskan, penyampaian LHKPN setiap caleg terpilih diatur dalam pasal 52 Peraturan KPU Nomor: 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, sehingga, LHKPN menjadi syarat sebelum dilakukan pelantikan.

Untuk itu ia berharap, proses LHKPN keduanya yang saat ini berstatus antrian di KPK RI bisa segera selesai, sehingga keduanya dapat memasukan laporan dokumennya ke KPU, mengingat KPU juga harus memasukan pengusulan ke Pemkot Ambon dalam waktu dekat ini.(S-25)