DPRD Warning ASN tak Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
KOMISI I DPRD Provinsi Maluku memberikan peringatan keras kepada ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella mengungkapkan bertepatan dengan perayaan natal dan tahun baru dipastikan ASN juga akan melakukan perjalanan mudik.
Satu hal yang menjadi sorotan dalam mudik natal dan tahun baru setiap tahun kata Sarimanella berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas baik mobil maupun motor.
“Setiap tahun kita ingatkan agar kendaraan dinas baik mobil maupun motor jangan digunakan untuk perjalanan mudik,” tegas Sarimanella, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (19/12).
Diakuinya konsekuensi dari jabatan yang diemban adalah ASN tersebut dapat menggunakan kendaraan dinas namun jangan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kilewooy: Tahun Depan, Kapal Tanusang 01 Mulai BeroperasiAset daerah seperti kendaraan dinas yang dibiayai oleh daerah hendaknya digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi.
“Memang tidak ada aturan yang melarang tetapi etikanya harus juga diperhatikan sebab ini menyangkut aset yang dibiayai oleh daerah,” ujar Sarimanella.
Para pejabat yang menggunakan kendaraan dinas lanjut Sarimanella harus dapat berbaur dengan masyarakat saat melakukan perjalanan mudik artinya tidak menggunakan kendaraan dinas.
“Kalau gunakan kendaraan dinas dengan uang sendirian tidak menjadi masalah tapi kalau gunakan operasional dari pemerintah ini yang tidak boleh. Kasihan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi lalu pejabat menggunakan kendaraan dinas. Ini soal etika dan moral kita sebagai pejabat yang dibiayai negara,” terangnya.
Sarimanella berharap para penjabat kepala daerah dapat menghimpun seluruh pejabat daerah agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. (S-20)
Tinggalkan Balasan