AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku resmi mengu­mumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pengumuman penetapan gu­bernur dan wakil gubernur ter­pilih ini dilakukan dalam pari­pura DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Senin (13/1).

Benhur menjelaskan pengu­muman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan pene­tapan dari KPU Provinsi Maluku.

“DPRD terima surat KPU itu hari Jumat (10/1) dan kita langsung mempercepat paripurna pengu­mu­man penetapan ini,” ucap Benhur.

Dijelaskan, paripurna pengu­mu­man penetapan dilakukan DPRD merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pengusulan pelantikan.

Baca Juga: Rabu, Wapres Kunjungi Ambon

Hal ini sesuai dengan pengusu­lan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana  DPRD provinsi mempu­nyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangka­tan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.

Sedangkan berdasarkan pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016 juga mempertahankan kewenangan DPRD yakni pengesahan peng­ang­ka­tan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan ber­dasarkan penetapan pasangan calon terpimpin oleh Komisi Pemi­lihan Umum yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada DPR Presiden melalui Mendagri.

“DPRD pada prinsipnya menin­daklanjuti surat keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku tahun 2024,” jelasnya.

Pasca pengumuman penetapan ini, Benhur memastikan pihaknya akan segera mengusulkan pelan­tikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Mendagri.

Benhur pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Maluku, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan perhelatan pilkada serentak 27 November 2024 lalu. (S-20)