DPRD Umumkan Penetapan Gubernur & Wagub Terpilih

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku resmi mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini dilakukan dalam paripura DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Senin (13/1).
Benhur menjelaskan pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan penetapan dari KPU Provinsi Maluku.
“DPRD terima surat KPU itu hari Jumat (10/1) dan kita langsung mempercepat paripurna pengumuman penetapan ini,” ucap Benhur.
Dijelaskan, paripurna pengumuman penetapan dilakukan DPRD merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pengusulan pelantikan.
Baca Juga: Rabu, Wapres Kunjungi AmbonHal ini sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.
Sedangkan berdasarkan pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016 juga mempertahankan kewenangan DPRD yakni pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpimpin oleh Komisi Pemilihan Umum yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada DPR Presiden melalui Mendagri.
“DPRD pada prinsipnya menindaklanjuti surat keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku tahun 2024,” jelasnya.
Pasca pengumuman penetapan ini, Benhur memastikan pihaknya akan segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Mendagri.
Benhur pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Maluku, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan perhelatan pilkada serentak 27 November 2024 lalu. (S-20)
Tinggalkan Balasan