AMBON, Siwalimanews – Sekalipun sejumlah ka­la­ngan mendesak DPRD segera memanggil Komi­saris Independen Bank Maluku Malut, Esterlina Nirahua, namun ternyata hal itu belum dapat dila­kukan.

Ketua DPRD semen­tara, Benhur George Watubun memastikan, pihaknya tetap akan memanggil Nirahua.  Hal ini akan dilakukan ketika pimpinan dewan sudah ditetapkan.

Watubun bilang, saat ini 45 anggota DPRD Provinsi Maluku sedang mengikuti bimtek dan orientasi yang dila­kukan Kementerian Dalam Negeri.

Bimtek tersebut lanjut Watubun, dilakukan sejak 30 September hi­ngga 4 Oktober besok sehingga seluruh anggota DPRD masih be­rada di Jakarta.

“45 anggota DPRD Provinsi Maluku saat ini sedang ikut bimtek di Jakarta, jadi setelah itu pasti kita lakukan dan harus menunggu pimpinan tetap DPRD Maluku,” ujar Benhur kepada Siwalima melalui te­lepon selulernya, Kamis (3/10).

Baca Juga: Deklarasi Damai, Masyarakat Diajak Tolak Politik Uang

Dijelaskan, DPRD Provinsi Ma­luku dalam waktu dekat akan menetapkan pimpinan tetap DPRD dan dilanjutkan dengan penetapan alat kelengkapan dewan yang akan memproses seluruh persoalan yang terjadi. “Jadi kita tunggu saja, tapi pasti kita panggil yang ber­sangkutan,” tegas Benhur.

Kendati begitu, Benhur meminta Bawaslu Maluku untuk segera merespon dengan mengusut du­gaan ketidaknetralan Komisaris Independen Bank Maluku tersebut.

Menurutnya, Bawaslu juga me­miliki kewenangan untuk mema­nggil pihak-pihak yang diduga terlibat politik praktis termasuk Komisaris Independen Bank Malu­ku-Malut tersebut. “Kalau memang Bawaslu mau usut maka kita dukung langkah ini agar terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya

Jangan Lamban

DPRD Provinsi Maluku diingat­kan agar tidak lamban dalam me­nyikapi permasalahan yang me­nye­ret Ko­misaris Independen Bank Maluku-Malut Esterlina Ni­rahua.

Akademisi Fisip UKIM Max Maswekan menjelaskan, apa yang dilakukan Nirahua sangat tidak di­benarkan dalam kedudukan se­bagai pejabat BUMD.

Walaupun pernyataan tersebut dikeluarkan Nirahua dalam forum purnawirawan polri Provinsi Maluku tetapi melekat pada dirinya jabatan komisaris independen Bank Maluku-Malut.

“Apa yang dilakukan itu salah, kenapa karena walaupun dia mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan pejabat Bank tapi melekat pada dirinya itu jabatan komisaris independen,” ujar Mas­wekan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (3/10).

Nirahua kata Maswekan mesti­nya memberikan pencegahan ke­pada purnawirawan polri untuk memilih secara objektif untuk masa depan Maluku, bukan se­baliknya meng­arahkan memilih calon tertentu.

Karena DPRD Provinsi Maluku menurut Maswekan sudah harus menyikapi persoalan ini dengan memanggil Nirahua untuk dimintai keterangan.

“Walaupun ada agenda lain tapi DPRD tidak boleh lamban dalam menyikapi permasalahan Nirahua ini. Ini menyangkut netralitas pe­jabat BUMD yang mestinya netral,” tegas Maswekan.

Pemanggilan dilakukan guna mengkonsumsi langsung alasan Nirahua mengarahkan purnawira­wan memilih calon tertentu sebab ditakutkan ada pihak lain yang mengarahkan Nirahua untuk melakukan tindakan tersebut.

“Kalau bisa secepatnya DPRD panggil agar masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Desak Dewan

Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai kalangan mendesak pimpinan DPRD Maluku segera memanggil Komisaris Indepen­den Bank Maluku Malut, Esterlina Nirahua.

Pasalnya, tindakan Nirahua yang diduga mengajak pengurus PP Polri Maluku memilih calon guber­mur Murad Ismail adalah tindakan yang tindak bisa dibenarkan.

“DPRD harus secepatnya me­ma­nggil yang bersangkutan, apalagi beliau sendiri sudah siap memberikan penjelasan kepada DPRD jika dipanggil,” ungkap akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10).

Pellu meminta, pimpinan se­men­­tara DPRD Maluku untuk ber­tindak cepat, memanggil Nirahua yang bekerja di Bank Maluku Malut. Karena sebagai pegawai BUMD, harus mendapat pengawasan ketat dari lembaga legislatif. “Jadi dewan harus segera panggil,” tegasnya.

Pellu memberikan apresiasi bagi pimpinan dewan sementara yang berencana memanggil Nira­hua, namun karena kasus ini semakin viral, maka langkah itu harus segera dilakukan.

“BUMD ini aset daerah dan perlu mendapatkan pengawasan ketat dari DPRD Maluku, apalagi kasus ini sudah viral sehingga dewan harus secepatnya memanggil sehingga ada kepastian dan kejelasan dari kasus ini,” ujarnya.

Di sisi yang lain, Pellu juga me­minta Bawaslu untuk bertindak ce­pat. Walaupun Nirahua kapasi­tasnya sebagai Ketua PP Purna­wirawan Polri, tetapi melekat ditu­buhnya juga Komisaris Indepen­den Bank Maluku Malut.

Pellu menegaskan, tim yang telah dibentuk Bawaslu Maluku untuk menelusuri dugaan keterli­batan Nirahua, harus secepatnya bergerak sehingga bisa mem­berikan efek jera, para pejabat tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.

Kata Pellu, dugaan ajakan Nirahua kepada purnawirawan Polri memilih salah satu calon Gubernur tertentu adalah tindakan yang berpotensi pelanggaran, dimana sebagai komisaris independen Bank Maluku Malut tidak bisa dilakukan.

“Walaupun kapasitasnya saat itu sebagai Ketua PP Purnawirawan Polri tetapi melekat ditubuhnya sebagai salah satu Komisaris Independen Polri sehingga ajakan ini bisa berpotensi pelanggaran, dan tim Bawaslu harus bertindak secepatnya memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia meminta, Bawaslu untuk segera memanggil Nirahua  jika memenuhi unsur formil maupun materil. “JIka dalam penelusuran Bawaslu telah penuhi unsur maka harus segera panggil,” tegas Pellu.

Bentuk Tim

Terpisah, Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Ma­luku, Astuti Usman kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10) mengungkapkan, pi­haknya telah membentuk menelu­suri kasus tersebut.

“Kita telah membentuk tim menelusuri terkait dengan dugaan yang dimaksudkan,” ujar dia.

Astuti mengungkapkan, tim tersebut terdiri dari pimpinan dan staf Sekretariat Bawaslu Maluku, sehingga dari hasil penelusuran ini Bawaslu akan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan.

“Terkait dengan penanganan pelanggaran pemilihan. Kalau ini temuan maka harus ada hasil pengawasan terlebih dahulu maka Bawaslu akan melakukan kajian dan jika terbukti dan ditemukan dua alat bukti yang menguatkan, maka bawaslu akan melakukan pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini masuk dalam katagori pelanggaran atau tidak,” katanya.

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Astuti, yang memenuhi unsur syarat formil dan materil maka kasus diregistrasi dan diproses.

“Jadi sebelum diregister, kami ha­rus memastikan terpenuhi un­sur syarat formil dan materiil terle­bih dahulu melalui kajian dari hasil penelusuran kalau sudah terpe­nuhi maka, akan diregister dan ditindaklanjuti dengan mekanisme dan prosedur pena­nganan pelanggaran sesuai Per­bawaslu 8 tahun 2020,” katanya.

Bantahan Nurahua

Di hadapan juru warta yang khusus diundangnya untuk mela­kukan klarifikasi, Nirahua mem­bantah kalau dia bermain politik. Dia bahkan memastikan siap dipanggil DPRD Maluku.

Hal itu diungkapkan Nirahua, me­respon pernyataan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang memastikan akan memanggil dia terkait dugaan mengarahkan persatuan purna­wi­ra­wan Polri untuk memilih Murad.

Nirahua menjelaskan, dirinya telah melaporkan kepada Direktur Utama Bank Maluku-Malut terkait polemik pertemuan dirinya dengan sejumlah purnawarman Polri, Sabtu (28/9) lalu.

“Soal nanti dipanggil DPRD, saya siap dan tadi pak Dirut sudah koordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan di pekan depan,” ujar Nirahua saat menggelar konfe­rensi pers di Kantor PP Polri Maluku, Batu Meja, Selasa (1/10).

Nirahua menjelaskan, perte­muan dengan 27 pengurus PP Polri Maluku tersebut dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua PP Polri, bukan komisaris independen Bank Maluku-Malut.

Nirahua mengaku sebagai pejabat di BUMD tidak boleh terlibat dalam politik praktis termasuk mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu.

“Pertemuan kemarin itu dalam kapasitas saya sebagai ketua PP Polri Maluku dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya sebagai komisaris independen Bank Maluku,” tegas Nirahua.

Dia mengakui, memang mele­kat pada dirinya sebagai Komi­saris Independen Bank Maluku tetapi tidak pernah dia menyalah­gunakan jabatan untuk kepenti­ngan politik.

“Saya bilang dalam rapat itu diantara tiga calon ada pelindung penasehat kita yakni Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Pak JAR dan Pak Hendrik jadi silahkan memilih dengan hati nurani. Terserah mau memilih siapa yang penting bisa melihat Maluku aman, damai dan sejahtera,” bebernya. (S-20)