AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku, minta Rektor Universitas Pattimura tegas melakukan penarikan terhadap Insun Sangadji.

Hal ini dikatakan anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (29/10) merespon sikap pemprov yang enggan mengembalikan Insun.

Rovik menjelaskan, proses administrasi telah dilakukan mulai dari surat permintaan rektor ke Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan.

Konsekuensi terhadap sikap Pemerintah Provinsi Maluku tersebut, tergantung di Rektor Unpatti, sebab Insun Sangadji merupakan ASN Unpatti bukan ASN Pemprov Maluku.

“Kalau memang sudah menyurati dan tidak direspon, maka butuh ketegasan, artinya Unpatti segara tarik yang bersangkutan untuk kembali menjadi dosen, jangan hanya minta kepada pemprov untuk melepaskannya, tapi diikuti dengan ketegasan,” tegas Rovik.

Baca Juga: Polisi Surati Ahli Migas di Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Ambon

Sebagai ASN Unpatti, Insun wajib dan tunduk pada perintah atau aturan yang berlaku di Unpatti, artinya apapun sikap rektor wajib ditaati Insun.

“Kalau saya Unpatti tarik saja. Itu kan ASN Unpatti kenapa musti tunggu pemprov lagi kalau surat saja tidak direspon,” jelasnya.

Rovik juga meminta adanya perhatian serius dari Insun Sangadji agar dengan elegan menyatakan mundur dan kembali ke institusi induk Unpatti.

“Saya kira dengan situasi seperti ini yang bersangkutan mundur saja biar lebih elegan dari pada masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk bagi masyarakat,” tandasnya.(S-20)