DPRD Desak Sekda Percepat Izin Tambang Gunung Botak

PEDULI kemaslahatan warga pulau Buru dan sekitarnya yang kerap memakan korban dari longsor akibat aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, belakangan ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Maluku.
Pasalnya lokasi tersebut telah diperintahkan untuk ditutup sementara hingga proses perizinan resmi diselesaikan, akan tetapi masyarakat masih nekat melakukan aktivitas tambang yang melanggar larangan dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, meminta Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, untuk mempercepat proses penerbitan izin tambang gunung botak tersebut.
“Kami minta agar percepat izin, sehingga masyarakat bisa melakukan penambangan secara baik dan legal, percepatan izin tambangan GB sangat penting agar warga di Pulau Buru dapat bekerja dengan aman dan dalam koridor hukum yang jelas,” ungkapnya, kepada Siwalima, Minggu (23/3).
Untuk diketahui, hingga kini, Sekda Maluku Sadali Ie belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari DPRD Maluku. Namun dalam pernyataan sebelumnya, Sadali menyebutkan, proses penerbitan izin tambang masih berada dalam tahap koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait di tingkat pusat.
Baca Juga: Taborat Janji Tinjau Regulasi Tentang SopiSelain menimbulkan korban jiwa, aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak juga berdampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya dan penggalian tanpa kendali telah merusak aliran sungai serta mencemari sumber air bersih warga.
Beberapa lahan pertanian milik warga di sekitar kawasan juga ikut terdampak akibat limbah tambang. Gunung Botak diketahui menjadi salah satu lokasi tambang emas rakyat terbesar di Indonesia Timur.
Namun lemahnya pengawasan dan belum adanya izin resmi membuat aktivitas penambangan di kawasan ini rawan kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
Sementara itu beberapa informasi Siwalima di lapangan menyebutkan jika setidaknya ada 10 isin yang telah diberikan kepada pemilik UMK di lokasi tambang Gunung Botak. Namun hingga sekarang masih terjadi percekcokan dengan 10 pemilik lahan tambangan di Gunung Botak.
Menurut sumber yang enggan namanya diberitakan menyebutkan jika izin yang diberikan oleh pemerintah terhadap 10 pemilik UKM tersebut menjadi kecemburuan tersendiri bagi 10 pemilik lahan di tambang Gunung Botak tersebut. (S-26)
Tinggalkan Balasan