AMBON, Siwalimanews – Langkah Ditreskrimsus Polda Maluku meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat ketahap penyidikan mendapat apresiasi.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menilai, peningkatan status kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat merupakan langkah tepat.

Pasalnya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah di Kabupaten Maluku Tenggara tersebut, tidak tuntas dan menimbulkan sejumlah keresahan di masyarakat.

“Kalau polisi sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan, maka ini langkah maju dan DPRD secara kelembagaan mengapresiasi ini,” ungkap Benhur kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (12/12).

Benhur meyakini, peningkatan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi pihak polisi dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku.

Baca Juga: Libur Nataru, Harga Tiket Garuda Turun 10 Persen

Apalagi, ditambah dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik, dimana ditemukan adanya spot pekerjaan yang tidak tuntas.

“Pekerjaan ini memang belum tuntas dan kita sudah lihat itu, jadi kalau polisi naikkan status kasus ini, itu berarti ada keseriusan dari polisi untuk menuntaskan kasus ini,” tandas Benhur.

Untuk itu, Benhur minta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat untuk dihukum, sebab kasus ini harus ada yang bertanggung jawab.

Lagipula anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini telah dicairkan seratus persen, sementara pekerjaan tidak tuntas.

“Siapapun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggung jawaban sesuai mekanisme penyidikan,” tegas Benhur.

Diketahui proyek yang dikerja­kan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender ini, mulai dikerjakan pada tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7.2 miliar.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen, namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan  pencairan 100 persen.

Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian di­lanjutkan dengan pencairan ang­garan. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.(S-20)