AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat memperpanjang surat tugas bagi bakal calon Gubernur Maluku Febry Calvin Tetelepta.

Surat tugas yang ditandatangani Ketua Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pusat Partai Hanura Pilkada Serentak 2024 Syafrizal Ahiar dan Sekretaris Bahran Andang perihal perpanjangan masa berlaku surat rekomendasi calon kepala daerah sesuai peraturan organisasi DPP Partai Hanura Nomor: PO/04/DPP-HANURA/TV/2024tanggal 18 April 2024 tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada serentak tahun 2024.

Surat Rekomendasi tugas DPP Hanura Nomor: RK/063/DPP-HANURA/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang memberikan rekomendasi kepada Febry Calvin Tetelepta sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Maluku periode 2024-2029, surat rekomendasi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir tanggal 20 Juni 2024.

Sehubungan dengan rujukan tersebut DPP Partai Hanura memperpanjang masa berlaku surat rekomendasi DPP selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak 20 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024 agar pada kesempatan pertama melaporkan progress koalisi partai-partai pendukung yang telah diperoleh disertai dengan hasil survei.

Ketua DPD Hanura Maluku Ahmad Ohorella dan Ketua Tim Penjaringan DPD Hanura Maluku, Abubakar Talahou yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/7) membenarkan perpanjangan surat rekomendasi dimaksud.

Baca Juga: RRI Gandeng Fakutas Hukum Gelar Dialog Demokrasi

Keduanya mengaku, surat perpanjangan tersebut, diberikan kepada seluruh kandidat balon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Surat rekoemndasi perpanjangan ini untuk semua calon gubernur dan wagub,” tulis Ohorella di pesan WhtasAppnya.(S-25)