Dituntut 7 Tahun, Mantan Walikota Tual Minta Dibebaskan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU sebelumnya menuntut AR, sapaan Rahayaan, dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016.
Menurut penasehat hukum AR, John Berhitu Cs bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus CBP Kota Tual Tahun 2016.
Pasalnya berdasarkan berbagai keterangan maupun bukti yang disampaikan oleh para saksi dalam persidangan menyatakan bahwa unsur setiap orang yang disampaikan oleh JPU, tidak bisa diuraikan
Demikian diungkapkan Berhitu dalam tanggapan atau Duplik terhadap replik JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (20/9)
Baca Juga: Akademisi: KPA Covid, Bupati MBD Perlu DiperiksaKata Berhitu, unsur setiap orang yang diuraikan dalam tuntutan maupun replik JPU tidak disebutkan peran terdakwa dalam hal turut serta melakukan seperti apa.
“Setiap Orang yang diuraikan dalam tuntutan maupun replik Penuntut Umum, tidak disebutkan peran terdakwa dalam kualifikasi sebagai apa. Apakah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, karena seseorang tidak mungkin bertindak sekaligus, “ujarnya
Untuk itu, lanjut Berhitu, unsur setiap orang yang dituduhkan oleh JPU tidak dapat dinyatakan terpenuhi, jika perbuatan yang didakwakan kepada diri Terdakwa tidak memenuhi bestandeel delict sesuai kualifikasi apakah sebagai Pleger, Doen Plegen ataukah Dader.
Selain itu, lanjut Berhitu Cs, Unsur melawan hukum, dalam tuntutan JPU tentang pemberantasan tipikor menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta dari berbagai keterangan saksi-saksi dalam persidangan menyatakan, bahwa para saksi ketika melakukan pembagian beras tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan AMAN dalam Pilkada.
“Di dalam BAP ada beberapa saksi menyatakan keterangan yang berbeda dihadapan penyidik lantaran ada tekanan. Akan tetapi didalam persidangan, keterangan saksi-saksi seperti halnya Saleh Latitu menyatakan bahwa tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan AMAN saat melakukan pembagian CBP, “bebernya.
Tidak hanya itu, terkait dokumen pencairan dana yang diperuntukan untuk CBP, kata PH, para saksi juga menyatakan bahwa tandatangan yang tertuang dalam dokumen berbeda dengan tanda tangan milik terdakwa, dan hal itu juga telah disampaikan berulang kali oleh terdakwa bahwa dari dokumen-dokumen itu bukan tanda tangan terdakwa.
Berhitu dan rekan juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Bulog Maluku menerangkan bahwa pencairan dana CBP Tahun 2016 dan 2017 tidak menyebutkan rincian berapa besaran untuk Kota Tual. Selain itu pula, dalam surat pertanggungjawaban mutlak dari Direktur Bulog menyatakan bahwa bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan CBP.
“Sehingga jika di kemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana APBN dan atau APBN-Perubahan untuk kegiatan pencairan CBP, maka Bulog bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas negara,“ ujarnya.
Berhitu Cs juga menyinggung soal berbagai bukti kwitansi tagihan maupun pembayaran tidak dilampirkan oleh penyidik maupun JPU dalam BAP. Padahal hal itu sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa proses pencairan dana CBP sudah sesuai mekanisme dan hal itu juga dibenarkan oleh JPU dalam persidangan.
Dari berbagai fakta tersebut maka berhitu cs tetap pada pembelaan mereka yakni bahwa terdakwa Adam Rahayaan tidak terbukti dalam seluruh unsur sebagaimana dakwan primair sehingga meminta meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Usai mendengar duplik dari PH terdakwa, majelis hakim sidang yang dipimpin oleh Wilson Shiver dengan anggota majelis hakim Anthonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak menunda sidang hingga 7 Oktober dengan agenda. pembacaan putusan majelis hakim.
Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya, JPU Ester Wattimury dan rekan menuntut terdakwa Adam Rahayaan agar dijatuhi hukuman penjara 7 Tahun.
Tuntutan itu lantaran Rahayaan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual pada tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1,8 miliar. (S-29)
Tinggalkan Balasan