AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Taher Hanubun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan korupsi alokasi dana Covid Kabupaten Malra Tahun 2020.

Pantauan Siwalimanews di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (20/6), Hanubun tiba sekitar pukul 09.30 WIT. Dia mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam berbahan kain. Mantan orang nomor satu di Malre itu didampingi dua penasehat hukum Yani Hakim dan Yuni Saban, terlihat buru-buru masuk ke kantor Ditreskrimsus.

Hanubun diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.30 WIT, setelah itu Hanubun terlihat keluar ruang pemeriksaan untuk melaksanakan Sholat Djuhur dan makan siang.

Hanubun yang dicegat awak media menolak memberikan keterangan, lantaran akan melakukan sholat. “Nanti ya, saya mau sholat,” ujar Taher sembari berjalan menuju Masjid Almabrur yang terletak di Markas Ditreskrimsus.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Covid, Hari Ini Hanubun Diperiksa

Kurang lebih satu jam, Taher Hanubun terlihat keluar sekitar 13.30 WIT.

Lagi lagi, upaya awak media yang mencegatnya untuk mewawancarai namun gagal. Taher menolak berkomentar, dan meminta wartawan konfirmasi langsung ke pihak penyidik.

“Langsung saja ke polisi,” singkatnya sambil berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

Hanubun pernah diperiksa sembilan jam, Kamis (9/11) tahun lalu. Di hari yang sama, polisi juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Ahmad Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Malra Antonius Kenny Raharusun.

Dari temuan penyidik, anggaran Covid-19 itu masuk dalam dana belanja tidak terduga. Anggaran itu ditampung oleh BPKAD dan dikucurkan ke beberapa OPD. Diantaranya Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan RSUD.

Dari 44 OPD, seluruh pimpinan OPD tidak mengetahui besaran refocusing anggaran dan total anggaran Covid Pemkab Malra. Mereka baru mengetahui setelah bupati menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban 2021, perihal penggunaan dana covid tahun 2020. (S-10)