AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan Kota Ambon menggelar sosoialisasi tentang Permenikbud Nomor: 18 tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa  oleh satuan pendidikan.

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse saat membuka sosialisasi itu menjelaskan, pedoman pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan, adalah kegiatan yang bertujuan untuk pengadaan melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah dan bantuan pemerintah lainnya maupun bantuan masyarakat.

“Satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti norma sesaui dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan penanggaran, pelaksanaan penata usahaan serta pelaksanaan penata usahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban,” ucap Ririmasse.

Menurut Ririmasse, untuk memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, maka Kemendikbud telah mengembangkan sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah) sebagai suatu sistem elekronik yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehinga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan,” tutur Ririmasse.

Baca Juga: Gali Bukti Korupsi Tanimbar Energi dan SPPD, Jaksa Periksa 15 Saksi

Ririmasse berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegitan tersebut, maka pendaan barang dan jasa satuan pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemkot Ambon, akan terlaksana dengan baik dan lancar.(S-29)