Ambon, Siwalima – Puluhan Sopir Angkutan Kota jurusan Passo, Senin (25/7) mendatangi Baileo Rakyat Belakang Soya, mereka datang bersama angkot masing-masing terlihat memenuhi halaman parkir Kantor DPRD.

Kedatangan para sopir angkot ini untuk mempertanyakan larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman oleh anggota lalulintas yang bertugas dijalur tersebut, padahal untuk angkot jurasan lain, tidak dilarang saat melewati jalur tersebut.

Kedatangan puluhan sopir angkot itu diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay dan Wakil ketua DPRD Gerald Mailoa, di ruang sidang utama serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette.

Usai pertemuan Kadis Perhubungan Robby Sapulette kepada wartawan menjelaskan, petugas lalulintas yang bertugas dijalur tersebut, hanya menjalankan aturan, yang mana diketahui, bahwa sesuai SK Walikota Ambon Nomor 345, angkot jalur Passo melewati jalur bawah atau Jalan Sultan Hasanudin.

“Angkot Passo ini lewat jalur lama, yaitu jalur bawah, jalan Sultan Hasanudin, keluarnya di Tantui. Kalaupun lewat atas, itu hanya kebijakan. Makanya harus menunggu sampai implementasi SK itu. Kalau SK baru itu sudah, maka jalur Passo bisa melewati jalur atas. Jadi dari petugas lalulintas juga berpegang pada regulasi,” jelas Sapulette.

Baca Juga: Kunjungi Markas Yonif 733, Ini Pesan Pangdam

Untuk itu kata Sapulette, masalah ini akan dikoordinasikan dengan pihak lalulintas khususnya di Pos Lantas yang ada didepan Hotel Santika untuk bagaimana ada kebijakan, sampai adanya implementasi SK tersebut.

Karena ketika implementasi SK Walikota Nomor 345 yang berkaitan dengan perampingan jalur angkot itu dilakukan, maka jalur atas bisa dilewati.

“Yang berikut mereka minta soal penertiban Terminal Mardika, terkait itu, dapat disampaikan, bahwa implementasi SK itu dilakukan setelah adanya penertiban Terminal Mardika. Karena kalau perampingan, berarti ada pergeseran beberapa jalur angkot. Misalnya Angkot jalur Hative yang saat ini berada di Terminal A2, akan bergeser ke A1, sama-sama dengan Laha dan Hunuth, itu misalnya,” jelas Sapulette.

Oleh karena, tambah Sapulette, samuanya itu akan dilaksanakan nanti bersama tim terpadu yang telah dibentuk, dan rapat finalisasinya akan dilakukan pada Rabu pekan ini, untuk mengetahui kapan pastinya penertiban itu dilakukan.

“Penertiban Terminal akan kita laksanakan dengan tim rerpadu melibatkan aparat keamanan. Rabu (27/7) akan ada rapat finalisasi terkait dengan penertiban dan keputusannya akan diketahui kapan penertiban itu dilakukan. Setelah itu baru dilakukan perampingan atau implementasi dari SK 345 itu,” jelas Sapulette.

Ketua Komisi III Margaretha Siahay menambahkan, ijin trayek telah ditandatangi oleh Penjabat Walikota Ambon, hanya saja kurang implementasi.

“Terkait dengan sopir angkot yang ditilang oleh petugas lalulintas,  itu karena mereka berpegang pada aturan tahun 2008. Jadi soal miss komunikasi saja dan itu sudah diselesaikan antara Dishub dan pihak lalulintas,” tambah Siahay. (S-25)