Dikembalikan Jaksa, Berkas Tata Ibrahim Masih di Polisi
AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara Tata Ibrahim masih di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah diteliti jaksa penuntut umum, berkas staf Divisi Humas BNI Wilayah Makassar ini belum lengkap. Dia adalah satu dari delapan tersangka pencuri uang nasabah di BNI Ambon.
“Berkas perkara atas nama tersangka T.I dalam perkara Bank BNI Cabang Ambon saat ini sudah diberikan petunjuk kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara atau P19 dan berkas tersebut sementara masih di penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui wahatsapp, Sabtu (28/3).
Sapulette enggan menjelaskan petunjuk yang disampaikan kepada penyidik, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.
Sebelumnya, penuntut umum mengirimkan P-18 yaitu surat pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap dan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Penyelidikan Korupsi ADD SBB DihentikanPihak Kejati Maluku menerima pelimpahan berkas Tata Ibrahim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (2/3).
Penyidik Ditreskrimsus menahan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah memeriksanya selama sembilan jam.
Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.
“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.
Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.
“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa mendapatkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertanggungjawabannya,” tandasnya.
Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.
Selain Tata Ibrahim, penyidik Ditreskrimsus juga menjerat lagi satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon.
Dia adalah William Alfred Ferdinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.
Faradiba Cs ke Pengadilan
Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan pada BNI 46 Ambon masuk Pengadilan Tipikor Ambon.
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
Berkas mereka dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke pengadilan pada Selasa (24/3) lalu.
“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama 6 tersangka telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).
Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. “Iya, kemarin sudah dilimpahkan, besok akan diregistrasi dan penentuan majelis Tipikor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,” ujar Kalalo.
Berkas para tersangka dilimpahkan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, diantaranya telepon genggam, komputer dan printer.
Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan