AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku mene­gaskan, per­baikan ge­dung sekolah tergantung usulan se­ko­lah.

Penegasan ini diungkapkan Plt Kadis Pendidikan Maluku, Ul Joisangadji kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (22/1).

Dikatakan mekanisme pengusulan perbaikan gedung sekolah sejak tahun 2024 mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Soal kerusakan gedung sekolah memang kita sudah dengar dan lihat, tapi untuk penanganan harus ada usulan melalui Dapodik,” ujar Joisangadji.

Dinas Pendidikan kata Joisangadji tidak serta merta dapat melakukan penanganan kerusakan gedung sekolah jika tidak ada usulan dari satuan pendidikan.

Baca Juga: Tuntutan Copot Direksi Menguat

Usulan yang diupload dalam sistem data pokok pendidikan akan diverifikasi oleh oleh dinas guna menentukan skala prioritas penanganan.

“Anggaran kita terbatas makanya ada skala prioritas dari segi tingkat keparahan jadi kalau tidak diupload dalam Dapodik bagaimana kita mau verifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tetap memperhatikan gedung sekolah tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Apalagi Dinas Pendidikan tidak lagi menangani DAK Fisik Pendidikan maka dibutuhkan sikap proaktif dari masing-masing satuan pendidikan untuk mengusulkan kerusakan.

“Kita tidak lagi menangani DAK Fisik Pendidikan karena sudah di Ambon alih kementerian PU maka itu pihak sekolah mengupload keru­sakan sekolah ke Dapodik agar ada penanganan,” tegasnya.

Perbaiki Kerusakan

Hingga tahun 2025 Maluku masih diperhadapkan dengan kerusakan sejumlah infrastruktur pendidikan.

Alhasil Pemerintah Provinsi Maluku diminta agar fokus mem­perbaiki sarana dan prasarana pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB.

Anggota Komisi IV DPRD Pro­vinsi Maluku, Yan Zamora Noach menjelaskan, pihaknya telah me­nyampaikan kepada Dinas Pen­didikan Maluku terkait kerusakan infrastruktur pendidikan.

Kondisi kerusakan infrastruktur pendidikan lanjut Yan, hampir seluruh terjadi di kabupaten/kota dan belum tertangani seluruh.

“Kerusakan infrastruktur pen­didikan ini memang menjadi tan­tangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Ada ruang kelas yang rusak parah dan ini mengganggu proses belajar mengajar,” ungkap Yan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/1).

Kerusakan tersebut kata Yan, sudah atau ditangani artinya fokus Pemerintah Provinsi Maluku kede­pan harusnya menyentuh perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Yan mengakui, APBD Provinsi Maluku tidak cukup jika melakukan perbaikan seluruh infrastruktur pendidikan, tetapi setidaknya ada upaya pemprov untuk menangani kerusakan.

“Kalau semua gedung sekolah diperbaiki secara serempak maka APBD tidak akan cukup maka harus ada skala prioritas penanganan fasilitas pendidikan itu,” tegasnya.

Disisi lain, pihak sekolah juga harus mengupload setiap kerusakan infrastruktur pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

Hal ini karena untuk penanganan menggunakan DAK tentu harus berdasarkan hasil verifikasi dinas pendidikan yang semuanya melalui sistem Dapodik.

“Kita berharap baik pemprov, DPRD dan pihak sekolah selalu berkolaborasi sehingga persoalan infrastruktur pendidikan yang rusak ini dapat diperbaiki secara ber­tahap,” tandasnya.

Rusak Parah

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan meninjau dan mengecek secara langsung kondisi SMA Negeri 9 MBD.

Langkah ini diambil sebagai respon terhadap temuan kerusakan parah pada struktur bangunan SMA Negeri 9 MBD sejak tahun 2019 lalu.

“Kita akan kirim tim untuk mengecek kondisi terakhir di lapangan karena terkait dengan pelaksanaan perbaikan maupun rehabilitasi ringan atau berat tergantung dari masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Ul Joisangadji kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (9/1).

Dijelaskan sistim saat ini berbeda dengan sebelumnya dimana usulan penanganan kerusakan infrastruktur pendidikan harus berasal dari masing-masing satuan pendidikan.

Artinya pihak sekolah melalui operator harus menginput kekurangan pada satuan pendidikan tersebut dalam sistem dapodik dan tidak bisa manual seperti dulu.

“Kalau sudah dimasukan maka akan menjadi prioritas untuk disampaikan ke Kementerian maupun APBD Provinsi karena sekarang dalam hal pengusulan  fisik harus berbasis pada data usulan dari satuan pendidikan. Tapi untuk kondisi ini nanti kami akan cek kondisi terakhir,” tegasnya.

Joisangadji manambahkan, pihaknya akan melihat bila memang untuk Tahun 2025 sistem telah terkunci maka akan upayakan baik di APBD perubahan maupun tahun 2026. (S-20)