Diduga Parkir Liar MCM Sarang Pungli
Larangan pemerintah bukan baru sekali dilakukan, tetapi berulang kali dan berulang kali pula pemerintah kota membuka kran parkir di lokasi tersebut.
Hal ini justru menguntungkan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan momen, menarik keuntungan dari parkiran yang lokasinya sudah dilarang.
Menurut Amal, joki parkiran di depan MCM mengaku tetap menarik retribusi parkir di depan MCM termasuk di bawa jembatan penyeberangan orang.
“Kalau di bawa JPO tidak dilarang, yang beta (saya) tahu itu, hanya di depan MCM di depan tangga untuk masuk ke MCM saja. Kalau disini (bawah JPO) tidak. Buktinya pegawai Dishub tidak melarang kita atur parkiran disini,“ ungkapnya kepada Siwalima, Kamis (16/1).
Dirinya mengaku uang hari penarikan retribusi parkir juga disetor ke temannya yang merupakan jukir, baru disetorkan ke yang mengelola parkiran.
“Saya hanya mengganti teman yang bertugas untuk mengatur biaya parkir, namun ia tidak mengetahui secara pasti kemana uang parkir tersebut disetorkan,” terangnya.
Diakui, uang parkiran yang ditarik dari konsumen akan disetor ke temannya sehingga tidak tahu siapa orang yang menerima hasil penarikan tersebut.
“Kalau setor ke siapa saya tidak tahu. Saya hanya setor ke teman saya, nanti teman saya yang setor langsung kepada yang punya wewenang untuk urus wilayah parkir disini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kota ambon telah melarang lokasi depan MCM dijadikan parkiran kendaraan.
“Kawasan depan MCM tepatnya dari arah jalan Jenderal Sudirman ke Jembatan Merah Putih dan ke jalan Kapten Piere Tendean, bebas dari kegiatan parkiran. Jika ada yang mengatur dan memungut retribusi parkir di kawasan tersebut maka hal itu dinyatakan illegal, terang sekot Ambon, Robby Sapulette beberapa waktu lalu.
Apabila pemerintah masih mendapati ada aktivitas penarikan retribusi di kawasan tersebut maka disebut ilegal dan akan diproses.
“Tepat di depan MCM dari arah jalan Sudirman ke JMP maupun ke Piere Tendean itu tidak ada lagi aktivitas parkiran disitu. Kalau ada maka kita serahkan ke pihak berwajib sebab itu pungli,” tegasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan