AMBON, Siwalimanews – Polres Buru Selatan me­netapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Per­janjian Kerja (PPPK).

Kedua tersangka, SL (45) dan KS (35), diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen agar SL dapat di­nyatakan lulus seleksi.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar da­lam rilisnya, Selasa (18/3), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang peserta seleksi ber­inisial SK (37) mene­mukan kejanggalan dalam pengu­muman hasil seleksi.

Dimana SK, yang memperoleh nilai lebih tinggi dari SL, justru tidak lolos, sementara SL dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang men­dapat prioritas dalam seleksu.

“Karena merasa janggal, SK melakukan penelusuran terhadap status kepegawaian SL dan mene­mukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer, meskipun dinyatakan sebagai peserta prioritas dari jalur THK-2. SK kemudian melaporkan temuan­nya ke Polres Buru Selatan,” ungkap­nya.

Baca Juga: Kadis ESDM Diminta Kooperatif

Dengan itu, penyelidikan polisi mengungkap bahwa SL meng­gunakan dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengang­katan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.

Dokumen palsu ini dibuat oleh KS dengan memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya.

“Ia mengganti nama serta tahun pada SK lama dan menyalin tanda tangan mantan serta pejabat kepala dinas yang tersimpan da­lam file pribadinya,”ujar Kapolres.

Dari itu, polisi telah menyita se­jumlah barang bukti, di antaranya beberapa surat keputusan peng­angkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024, Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan SL dalam seleksi PPPK, serta laptop yang digunakan KS untuk memalsukan dokumen.

Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejak­saan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya. (S-25)