AMBON, Siwalimanews – Eks pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berinisial TE dilaporkan ke Polres SBB lantaran diduga melakukan penipuan.

Korban penipuan berinisial TL melalui kuasa hukumnya Petra Latue kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/7) menuturkan, dugaan penipuan yang dilakukan mantan pegawai Kejari SBB itu, bermula ketika kliennya diperkenalkan oleh seorang warga SBB dengan terduga pelaku tersebut, dimana tujuannya untuk bisa membantu anak kliennya yang tersandung kasus.

“Awalnya klien kami anaknya ditahan di Lapas Piru pada 15 Februari, selanjutnya klien kami dikenalkan oleh saudaranya dengan terduga pelaku eks Pegawai Kejari SBB berinisial TE dengan mengatakan katong pung kenalan ada, antua jua jaksa,” ujar Petra mengikuti apa yang disampaikan kliennya

Setelah dikenalkan kata Petra, terduga pelaku langsung meminta uang dari kliennya sebesar RP20 juta, tetapi kliennya tak mampu penuhi dan hanya bisa menyerahkan Rp10 juta.

“Bapa dong mampu berapa tanya terduga terlapor?, kalau bisa Rp20 juta. Kemudian klien ucapkan bisa ka seng 10 juta, nanti Katong upayakan,” urai Petra mengikuti ucapkan kliennya.

Baca Juga: Pekan Depan Kejati Tetapkan Tersangka di Kasus BP2P

Setelah itu kata Petra, upaya kliennya akhirnya bisa mendapatkan uang yang diminta dan diserahkan kepada terduga pelaku pada hari Minggu 23 Maret 2024 di kediaman terlapor yang terletak di Dusun Pohon Pule, Desa Piru, Kabupaten SBB.

Tak hanya itu, kerap kali, terduga pelaku juga meminta imbalan berupa, buah durian sebanyak 2 karung, yang menurut terduga pelaku mau kasih kepada jaksa dari pusat yang melakukan kunjungan. Tak hanya itu, seminggu kemudian kembali terduga pelaku minta buah langsat, katanya mau dikasih untuk jaksa dan juga hakim, namun pasca permintaan buah langsat tersebut, terduga pelaku menghilang bahkan dihubungi tak direspon.

“Nanti ketika kami bertemu dengan oknum jaksa yang dikonfirmasi akhirnya memanggil terlapor ke kejaksaan, disana barulah terlapor menghubungi korban dan janji akan kembalikan uang yang telah dipakainya. Namun dari Rp10 juta itu hanya dikembalikan Rp1,5 juta  dan berjanji nanti tanggal muda di bulan Juni baru digantikan sisanya, tetapi sampai sekarang terlapor tak menunaikan janjinya,’ beber Petra.

Dengan janji terlapor yang tak penuhi itu kata Petra, akhirnya kliennya melaporkan tindakan penipuan tersebut.

“Kita telah melayangkan laporan kepada pihak Polres SBB dengan dalil penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 374 dan pasal 378 KUHP. Kami berharap laporan pengaduan yang dimasukan ke Polres SBB dengan tembusan ke Kapolda Maluku cq Dirkrimum agar segera ditindaklanjuti sampai tuntas. Klien kami ini orang dengan ekonomi lemah, namun dengan iming-iming akhirnya memenuhi itu tetapi malah ditipu lagi,“ cetus Petra.(S-26)