AMBON, Siwalimanews – Rumah dua lantai milik Theodorus Ricardo Lawalatta yang berlokasi di lingkungan RT 01/RW 01 Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ludes dilahap sijago merah.

Kebakaran yang terjadi, Jumat (25/10) sekitar pukul 21.30 WIT diduga akibat hubungan arus pendek listrik.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Sabtu (26/10) menjelaskan, sebelum kebakaran beberapa rekan korban yang sementara berbelanja di kios milik korban melihat ada percikan api dari bagian belakang kulkas. Namun saat hendak membantu memadamkan api tersebut, korban malah menyuruh para saksi keluar.

“Melihat adanya kobaran api para saksi menyampaikan hal tersebut kepada korban sementara rekan saksi lainnya langsung hendak berupaya untuk membantu korban guna memadamkan api tersebut, namun korban langsung melarang dengan alasan korban dapat memadamkan api tersebut sendiri dan korban langsung memerintahkan para saksi untuk segera keluar dari dalam kios, sambil menutup pintu kios,”jelas Luhukay.

Selang 30 menit kemudian, para saksi yang sudah berada diseberang jalan melihat kobaran api yang sangat besar dari toko milik korban dan langsung berupaya memadamkan kobaran api itu, namun pintu seluruh toko milik korban sudah tertutup rapat.

Baca Juga: Ratusan Warga Hutumuri Hadiri Kampanye Paslon AMAN

Sementara menurut keterangan korban,  salah satu warga setempat datang menyampaikan kepadanya bahwa telah terjadi kebakaran pada rumah milik korban tepatnya lantai II.

“Kalau dari keterangan korban ada warga yang sampaikan ada kebakaran di lantai II, sehingga korban langsung kaget dan hendak berjalan naik ke lantai II akan tetapi kobaran api sudah membesar pada bagian tangga menuju lantai II sehingga korban langsung berlari keluar dari rumah guna menyelamatkan diri,”pungkasnya.

Sekitar pukul 21.40 Wit enam unit mobil damkar, 1 mobil suplay PMI Kota Ambon dan 1 unit mobil tangki air tiba di TKP dan langsung berupaya memadamkan kobaran api. Disusul Personel Polsek Sirimau dan SPKT Polresta Ambon yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Ambon didampingi Kapolsek Sirimau tiba di TKP langsung mengarahkan personel untuk mengamankan TKP serta mengatur arus lalu lintas.

Hampir dua jam bergelut, api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.10 WIT.

“Dugaan sementara penyebab kebakaran diakibatkan adanya hubungan arus pendek, korban jiwa tidak ada hanya saja kerugian materil dalam kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah, “tutupnya.(S-10)