Diduga Curi Dokumen, Pengacara Ini Dipolisikan
AMBON, Siwalimamews – Oknum pengacara berinisial FM, dipolisikan sesama rekan pengacaranya lantaran diduga mencuri dokumen untuk keperluan pembuktian di persidangan. Tidak hanya FM, Kliennya berinisial AT juga dilaporkan atas dugaan pencurian dokumen tersebut.
Pemilik dokumen yang juga salah satu pengacara muda di Maluku Marcel Maspaitella, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews di Ambon, Rabu (13/11) mengaku, dirinya telah melaporkan FM dan AT ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease atas dugaan tindak pidana pencurian dokumen berupa, dua surat tanah miliknya.
Dijelaskan, dugaan pencurian itu terkuak dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu, dimana FM dan AT dalam agenda pembuktian dokumen dalam persidangan, membuktikan dua dokumen surat tanah asli yang ternyata itu adalah miliknya.
“Jadi ketahuannya di pengadilan saat sidang perkara perdata Nomor 107/Pdt.G/2024/PN.AMB. FM dan AT sebagai penggugat, mereka menggugat saya. Jadi sebagai bukti surat, mereka sebagai penggugat sebagaimana nukti P 6 dan Bukti P7 yang dimana oknum pengacara tersebut kedapatan membuktikan dua surat tanah asli milik saya. Disitu baru saya sadar, bahwa surat saya itu memang hilang,” beber Maspaitella.
Berkaitan dengan itu kata Masapitella, maka dirinya mengambil langkah hukum dengan melaporkan FM dan AT ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus berharap, perkara dugaan tindak pidana tersebut dapat meringkus oknum pengacara FM dan AT.
Baca Juga: Kembali Tampung Aspirasi, Lalamafu Kunjungi Simpatisan di Desa Lauran“Beta punya surat pelepasan hak atas tanah dengan luas masing-masing 198 m2 dan 100m2 sejak tanggal 10 Agustus 2022 telah hilang, tadinya beta berpikir mungkin tercecer, tapi ternyata beta kaget oknum pengacara FM membuktikan beta punya 2 surat asli itu dalam persidangan untuk bukti penggugat AT sesuai daftar bukti nomor P6 dan P7 dan sangat jelas dalam putusan pengadilan,” ujarnya.
Untuk itu ia berharap, perkara ini bisa selesai dan kedua oknum tersebut dapat diproses dan dihukum sesuai perbuatan mereka.(S-25)
Tinggalkan Balasan