DOBO, Siwalimanews – Salah satu kepala sekolah di Pulau-Pulau Aru berinisial WP dipolisikan, karena diduga melaku­kan tindakan bejat dengan men­cabuli tiga siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima di Mapolres Aru, kasus pelecehan seksual tersebut sudah masuk la­poran polisi setelah dikon­firmasi di bagian SPKT Polres Kepulauan Aru.

Salah satu anggota piket saat dikonfirmasi mengaku, LP tersebut tercatat dengan nomor, LP/GAR/B/178/IX/2024/SPKT. Reskrim Kepu­lauan Aru Polda Maluku tanggal 13 September 2024.

Diketahui, perbuatan bejat sang kepsek tersebut sudah berlang­sung sejak bulan Juni 2024 lalu, dan kembali terulang pada Rabu (10/9) kemarin. Berdasarkan pe­ngakuan salah satu korban bahwa tindakan bejat kepsek bukan saja sekali tetapi beberapa kali.

“Pertama di bulan Juni 2024 di­mana korban di panggil ke ruang kepsek kemudian sang kepsek peluk dan cium, kemudian bulan Juli 2024, kepsek miminta salah satu korban untuk membersihkan ruangan kepsek, dan kembali men­dapatkan perlakuan pelece­han seksual,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Borok Covid MBD, 4 Staf Bupati Diperiksa

Korban kembali mendapatkan pelecehan yang sama pada bulan Agustus 2024, koban dijinta untuk menyapu ruangan, dan setelah korban masuk ke ruang kepsek lagi-lagi kepsek melakukan tinda­kan bejatnya.

Terakhir pada 10 September 2024 kemarin, korban lagi diminta sapu ruangan, ketika korban masuk ruangan, Kepsek langsung menariknya ke dinding tepatnya disamping lemari dan langsung memeluk korban dari belakang dan kedua tangannya meraba dan merampas buah dada korban.

Kejadian tersebut kemudian kor­ban menceritakan kepada salah sa­tu guru, dan dari situlah guru me­ny­ampaikan kepada orang tua korban.

Ketika orang tua korban mende­ngar hal tersebut, korban dipanggil orang tuanya kemudian ditanya oleh orang tuanya dan korban menceritakan semuanya.

Tidak terima perbuatan bejat kep­sek keluarga korban lalu melaporkan ke Polres Kepulauan Aru  pada Jumat (13/9) dan dibuat laporan polisi.

Dalam video tersebut juga, ayah korban mengatakan saat di SPKT sang kepsek telah mengakui per­bu­atannya dan meminta agar da­pat diselesaikan secara kekeluar­gaan.

Namun, keluarga mengatakan, kejadian terhadap putrinya ditakut kembali terjadi pada siswi atau anak-anak lainnya, sehingga permasalahan ini tetap dilaporkan dan di proses hukum.

Menyikapi kejadian tersebut para guru telah membuat surat terbuka/petisi menolak kepemimpinan WD

Surat terbuka/petisi bersama ditanda tangani oleh 26 guru, 5 orang tua korban dan satu korban ditujukan kepada kepala cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Kepulauan Aru.

Sementara itu, Humas Polres Aru, Bripka J Sahertian yang dikon­firmasi Siwalima, Rabu (18/9) belum bisa memberikan komentar karena ada kunjungan dari Polda. Dia janji hari ini (Kamis-red) akan memberikan keterangan. (S-11)